Sidang Rizieq Shihab

3 Polisi Luka-luka Kena Lempar Batu Saat Amankan Demo Simpatisan Rizieq Shihab

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi terkini di sekitar kawasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021). Setidaknya tiga orang petugas kepolisian luka-luka akibat terkena lemparan batu dari massa diduga simpatisan Rizieq Shihab.

Aziz mengatakan surat keberatan dan petisi terkait protes perpanjangan masa tahanan untuk perkara tes swab RS UMMI Bogor serupa juga dilyangkan ke Mahkamah Agung (MA).

MA yang merupakan lembaga peradilan paling tinggi diharapkan mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rutan Bareskrim Polri yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Isi petisinya terkait dengan ketidakadilan yang dialami oleh HRS dalam kasus RS UMMI. Masyarakat minta ditegakan keadilan dan Habib Rizieq dibebaskan seperti itu," lanjut Aziz.

Baca juga: Jaksa Minta Polisi Periksa Rizieq Shihab di Kasus Terorisme, Kuasa Hukum: Ini Cobaan, Fitnah

Kental Muatan Politis

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (27/8/2021) guna menyampaikan surat keberatan dan protes.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan surat keberatan dan protes itu terkait perpanjangan masa tahanan klien mereka dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor.

"Penetapan penahanan yang dilakukan oleh Wakil PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta terhadap HRS cenderung dipaksakan, patut diduga kuat kental muatan politisnya," kata Aziz dalam keterangannya di Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

Menurut tim kuasa hukum, Rizieq seharusnya sudah bebas pada 9 Agustus 2021 karena sudah menjalani delapan bulan masa tahanan di sesuai vonis perkara kerumunan Petamburan.

Alasannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam banding perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, sehingga eks pimpinan FPI itu baru bisa bebas pada 7 September 2021.

Proses banding perkara RS UMMI Bogor yang membuat Rizieq divonis empat tahun penjara hingga kini masih berjalan sehingga belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Banding Rizieq Shihab Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor Segera Diadili di Pengadilan Tinggi

"Terlebih Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak surat permohonan Kasasi yang kami ajukan atas penetapan dimaksud," ujar Aziz.

Aziz menuturkan kedatangan pihaknya ke MA yang merupakan lembaga peradilan paling tinggi diharapkan mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rutan Bareskrim Polri.

Tim kuasa hukum berencana mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 09.00 WIB.

Setelahnya mereka bakal menyambangi MA guna menyampaikan protes serupa.

Halaman
1234

Berita Terkini