TRIBUNJAKARTA.COM- HH (30), oknum petugas kelurahan Kapuk Muara yang mengkses data aplikasi PeduliLindungi adalah seorang petugas PPSU.
HH bertugas di Keluargahan Kapuk Muara karena diperbantukan di bagian tata usaha. Keterangan tersebut disampaikn Lurah Kapuk Muara Yason Simanjuntak.
Tersangka bisa memiliki akses masuk ke aplikasi PeduliLindungi dikarenakan membantu tenaga kesehatan menginput data masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19.
"Selama ini kan gini, kita kan pengadaan vaksin kan kita membantu pihak dari tenaga kesehatan, jadi administrasinya dari kelurahan," ucapnya, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Lurah Kapuk Muara Tak Menyangka Anak Buahnya Bobol PeduliLindungi
Yason menegaskan selama ini pihak Kelurahan Kapuk Muara tidak pernah memerintahkan HH untuk mencetak sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi agar dijual ke masyarakat.
"SOP nya nggak ada begitu, jadi kalau yang orang vaksin mendownload sendiri di PeduliLindungi, jadi ini di luar kewenangan daripada kelurahan," ujar Yason.
Pelaku diketahui sudah bekerja sebagai petugas PPSU sejak lima tahun silam. Namun belakangan HH diperbantukan untuk menjadi staf tata usaha kelurahan karena dinilai baik saat bekerja.
Namun kecakapan HH kini tercoreng setelah ia menginput NIK warga yang ingin sertifikat vaksin dengan cara ilegal lewat aplikasi PeduliLindungi hingga membuatnya dipecat dari pekerjaannya.
Baca juga: Kapolda Metro Irjen Fadil Ungkap Modus Pegawai Kelurahan Kapuk Muara Bobol Data PeduliLindungi
"Dia PPSU yang didayagunakan di tata usaha. Dia statusnya karyawan kontrak, kurang lebih 5 tahun lah," kata Yason.
Sebelumnya HH (30), oknum pegawai Kelurahan Kapuk Muara bersama temannya, FH (23) telah menjual sertifikat vaksin palsu melalui media sosial facebook dengan akun Tri Putra Heru.
HH melakukan perbuatannya tersebut dengan mengakses secara ilegal aplikasi PeduliLindungi karena memiliki akses data kependudukan.
Baca juga: Bobol PeduliLindungi dan Jual Sertifikat Vaksin Palsu Rp500 Ribu, Staf Kelurahan Kapuk Muara Dipecat
Keduanya ditangkap dan ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp 600 juta.
Penulis: Junianto Hamonangan
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Oknum Kelurahan Kapuk Muara Terlibat Sertifikat Vaksin Palsu Ternyata PPSU yang Jadi Tata Usaha