TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online atau pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN), di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021).
Sebanyak 32 karyawan pinjol diangkut oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan PT ITN merupakan perusahaan yang menaungi 10 aplikasi pinjol ilegal.
Saat penggerebekan, Yusri sempat menanyakan nama aplikasi pinjol ilegal kepada seorang telemarketing yang ikut diamankan.
"Kamu tugasnya apa, menawarkan apa," tanya Yusri kepada karyawan bernama Desi, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Polisi Juga Gerebek Kantor Pinjol di Green Lake City Tangerang, 32 Karyawan Penagih Utang Diangkut
Dengan polosnya, perempuan berhijab biru itu menjawab dengan percaya diri.
Ia menjelaskan, pekerjaannya pada perusahaan tersebut sebagai operator yang menawarkan pinjaman melalui telepon.
"Saya tugasnya menawarkan pinjaman dana, kepada masyarakat melalui telepon," kata Desi.
"Saya bekerja di sini sebagai telemarketing, tapi hanya melalui via telepon saja," sambungnya.
Desi mengaku sebatas menawarkan pinjaman kepada calon nasabah yang pernah masuk ke aplikasi tersebut.
Ketika seseorang telah login ke dalam aplikasi, data nasabah tersebut otomatis didapat perusahaan.
Desi menerangkan, salah satu aplikasi pinjol ilegal yang berada di perusahaan tersebut bernama, 'Ada Modal'.
Baca juga: Kantor Pinjol di Cengkareng Digerebek Polisi, 56 Karyawannya Langsung Ditangkap
"Nama aplikasi peminjaman onlinenya yaitu Ada Modal," jelasnya.
"Pekerjaan saya hanya sebatas menawarkan kepada masyarakat yang sudah melakukan login ke aplikasi."
"Meski mereka tidak melampirkan data atau informasi pribadi, otomatis kami sudah mendapatkannya," terang dia.