1. Nilai tes karakteristik pribadi
2. Tes intelegensi umum
3. Tes wawasan kebangsaan.
Lalu jika nilainya masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Simak Cara Dapatkan Nilai Afirmasi dari Kemdikbudristek
Pelaksanaan SKB
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Adapun SKB nantinya menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Kemudian materi SKB diatur dalam Pasal 42 sampai 43.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sementara itu materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, tes dapat berupa:
1. Psikotes
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa