CPNS Jakarta

Kisi-kisi SKB Seleksi CASN atau CPNS 2021 dari Bocoran Orang Dalam, Cek Juga Pengumuman Hasil SKD

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kisi-kisi materi Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB seleksi CASN atau CPNS.

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

- SKD sebesar 40 persen

- SKB sebesar 60 persen.

Apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

1. nilai kumulatif SKD yang tertinggi

2. jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi

3. jika nilai itu masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai

4. rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

5. jika nilai itu juga masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Pengumuman dan masa sanggah

Pengumuman hasil akhir seleksi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara terbuka berdasarkan hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB.

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi instansi menerima alasan sanggahan panitia seleksi instansi melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.

Panitia seleksi instansi berdasarkan persetujuan ketua Panselnas mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan apabila pelamar yang sudah dinyatakan lulus tapi di kemudian hari:

a. Mengundurkan diri

b. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan

c. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri

d. Tidak memenuhi persyaratan lainnya

e. Meninggal dunia.

Berita Terkini