TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) simak bocoran orang dalam terkait kisi-kisi materinya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara sudah tentukan jadwal pengumuman hasil SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS).
Untuk pengumuman hasil SKD seleksi CASN atau CPNS dijadwalkan dua tahap oleh BKN.
Pada tahap pertama pengumuman hasil SKD dilakukan pada 29-30 Oktober 2021 dan tahap kedua pada 13-14 November 2021.
Baca juga: Menpan RB Diskualifikasi 225 Peserta Seleksi CPNS, Bisa Dapat Nilai SKD 400 Lebih dalam 40 Menit
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menjadwalkan dua tahap pengumuman hasil SKD karena ada sejumlah instansi yang masih melaksanakan tes SKD hingga 4 November 2021.
Setelah pengumuman hasil SKD CPNS, peserta yang lolos akan menjalani tes tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB).
Simak ketentuan peserta seleksi CASN atau CPNS yang lolos usai pengumuman hasil SKD dan bocoran orang dalam terkait kisi-kisi Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB).
Baca juga: Catat! Ini 164 Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 pada 29-30 Oktober 2021, Tempatmu Termasuk?
Ketentuan SKB CPNS 2021
Untuk bocoran orang dalam terkait kisi-kisi Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) CPNS yang dimaksud di sini sudah tertuang dalam peraturan pemerintah.
Ketentuan SKB CPNS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Peserta yang bisa mengikuti SKB, dijelaskan dalam pasal 40 ayat 5.
Baca juga: Peserta SKD CPNS Kemdikbudristek Viral di Media Sosial, Nyeker dari Tempat Ujian ke Parkiran
Disebutkan, peserta yang lolos SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Misalnya jumlah kebutuhan jabatan adalah satu, maka tiga kali formasi adalah tiga.
Sehingga yang bisa mengikuti SKB hanya tiga orang dengan peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Lalu jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari:
Baca juga: Seleksi CPNS Tahun 2022 Ditiadakan dan Diganti PPPK, Begini Kata Menpan RB Tjahjo Kumolo