TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang pelaksanaan tes SKB CPNS, berikut ketentuan beserta kisi-kisi materi yang perlu dipelajari peserta.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan ketentuan peserta SKB CPNS 2021 melalui akun Instagram @bkngoidofficial pada Kamis (11/11/2021).
Menurut surat BKN Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021, pelaksanaan tes SKB dilakukan mulai tanggal 15 November 2021.
Diketahui, tahapan SKB dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Baca juga: Jelang Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap 2, Simak Cara Cetak Kartu Ujian SKB Beserta Jadwal Terbarunya
Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.
Hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini keterangan lengkap dalam unggahan Instagram @bkngoidofficial:
"Hai #SobatBKN
Rangkaian tahapan seleksi CPNS 2021 sebentar lagi sudah memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tepatnya mulai 15/11/2021 SKB CPNS 2021 akan digelar. Surat resmi pemberitahuan tentang hal itu kepada PPK Instansi Pusat dan Daerah sudah Mimin share juga sbg info untuk kalian ya.
Mimin ingatkan kembali ketentuan yang diatur dalam Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS 2021 tersebut dalam grafis berikut ini.
Yuk semangat. Ingat pesan Mamak : Ikhtiar terbaek, jangan khawatir dg segala penghalang. Kalo memang itu jodohmu, tak akan lari gunung dikejar.
#Seleksi CASN2021
#FokusSKBYuk"
Baca juga: Jelang Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2, Ini Arti Kode P, PL, TL & TH Disertai Ketentuan SKB
Lalu, apa saja ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021?
Ketentuan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021:
1. Wajib melakukan swab Test PCR maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat di sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti SKB dan paling lambat pada H-1 sebelum SKB, formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
Baca juga: Apa yang Harus Dipelajari untuk Menghadapi Tes SKB CPNS? Ini Kisi-kisi Materinya
Pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah menggunakan sistem CAT.
Kedua Instansi tersebut dapat melaksanakan tes SKB dengan tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian.
Lantas, apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB dan bagaimana kisi-kisi soalnya?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, kisi-kisi soal SKB merupakan kebijakan dari Panselnas.
"Terkait dengan kisi-kisi soal SKB, kisi-kisi ini nantinya akan dikelurkan oleh Panselnas dalam hal ini adalah Pak Menteri melalui Surat Edaran Menteri PANRB," terang Suharmen saat konferensi pers secara virtual di YouTube BKN, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: 330 Instansi Akan Umumkan Hasil SKD CPNS Tahap II pada 13-14 November 2021, Simak Cara Mengeceknya
Saat ini, kisi-kisi tersebut masih dalam proses pematangan dan pihaknya berharap akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
"Mudah mudahan tidak dalam waktu yang lama kisi-kisi ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat sehingga nanti sudah tau apa yang harus dipelajari," kata dia.
"Karena kalau tidak nanti akan sangat mengambang dan materi yang dipelajari jadi sangat luas," sambung Suharmen.
Sementara itu, BKN melalui akun Instagramnya memberi gambaran mengenai apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB CPNS tahun ini.
Peserta disarankan untuk menguasai kompetensi jabatan yang dilamar serta mempelajari peraturan instansi dan peraturan Kemen PANRB untuk dijadikan referensi.
"Jika kamu pelamar Jabatan Fungsional, selain menguasai kompetensi bidangmu, kamu dapat menjadikan peraturan instansi, peraturan Kementerian PANRB, dan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi," jelas admin BKN dari video tersebut, Sabtu (30/10//2021).
"Jika kamu pelamar Jabatan Pelaksana, selain kamu menguasai kompetensi bidangmu, kamu juga dapat menjadikan peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar."
"Sebagai contoh, pelamar Jabatan Pelaksana Pemeriksa Anggaran masih berkategori serumpun dengan Jabatan Fungsional di bidang anggaran, salah satunya Analis Anggaran," jelasnya.
Selain dengan Sistem CAT, materi Tes SKB CPNS 2021 menurut Kemenpan Nomor 27 Tahun 2021 dapat berupa sebagai berikut:
1. Psikotest;
2. Tes potensi akademik;
3. Tes kemampuan bahasa asing;
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
8. Wawancara;
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.