CPNS Jakarta
Jelang Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2, Ini Arti Kode P, PL, TL & TH Disertai Ketentuan SKB
Berikut ini simak arti dari keterangan P, P/L, TL, dan TH pada pengumuman hasil SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak arti dari keterangan P, P/L, TL, dan TH pada pengumuman hasil SKD tahap 2 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Diketahui, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK 2021 diumumkan pada dua tahap.
Tahap pertama telah diumumkan pada 29-30 Oktober 2021, dan tahap kedua tanggal 13-14 November 2021.
Peserta yang lolos tahap SKD CPNS akan melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: 330 Instansi Akan Umumkan Hasil SKD CPNS Tahap II pada 13-14 November 2021, Simak Cara Mengeceknya
Para peserta CPNS dan PPPK 2021 dapat mengecek hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 secara online di laman SSCASN.
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Selanjutnya pilih menu "layanan Informasi"
- Lalu, klik Hasil SKD CPNS
- Informasi hasil SKD CPNS akan ditampilkan oleh sistem
Baca juga: Menjelang Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap II, Ini yang Harus Dipelajari untuk Hadapi Tes SKB
Arti Kode Kelulusan pada Pengumuman SKD CPNS
Pada pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar CPNS dan PPPK pada masing-masing peserta akan diberi keterangan kelulusan.
Pada pengumuman hasil SKD akan dituliskan keterangan P, P/L, TL, dan TH.
Dikutip dari bkpp.sumbawakab.go.id, masing-masing kode pada pengumuman tersebut memiliki arti kelulusan sebagai berikut:
- P : artinya peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD, namun tidak dapat mengikuti SKB