CPNS Jakarta

Jelang Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2, Ini Arti Kode P, PL, TL & TH Disertai Ketentuan SKB

Berikut ini simak arti dari keterangan P, P/L, TL, dan TH pada pengumuman hasil SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Editor: Muji Lestari
https://www.instagram.com/pknstan/
Ilustrasi CPNS 

- P/L : artinya peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB

- TL : artinya peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD

- TH : artinya peserta tidak hadir pada saat ujian/tes SKD

Para peserta harus memenuhi passing grade agar dinyatakan lolos ujian SKD dan berlanjut ke tahap SKB CPNS 2021.

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;dan

c. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Berikut Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Jadwal Pelaksanaannya

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1(satu) jenis/bentuk tes lain.

-SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved