UMR

Pemprov DKI Jakarta Belum Juga Umumkan UMR 2022, Simak Daftar 114 UMK dan 34 UMP di Indonesia

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum umumkan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP).

Sebelumnya Pemerintah DKI Jakarta berencana umumkan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) tanggal 19 Oktober 2021.

Namun hingga tanggal 21 Oktober, upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta belum diumumkan.

Berikut daftar 114 upah minimum regional ( UMR) atau Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di Pulau Jawa tahun 2021.

Simak juga daftar 34 upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) 2021 seluruh provinsi di Indonesia, ada DKI Jakarta, Aceh hingga Papua.

Bagaimana dengan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2022?

Baca juga: Daftar 34 UMR Seluruh Provinsi di Indonesia, UMP 2022 DKI Jakarta Jadi Rp 5,3 Juta?

Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta bakal naik tipis, ini kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Tidak hanya upah minimum regional ( UMR) dari upah minimum provinsi ( UMP) namun Upah kabupaten/kota ( UMK) tahun 2022 juga diprediksi naik tipis dibandingkan tahun 2021.

UMR 2022 baik itu UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga: UMK 2021 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek, UMR dan UMP 2022 Bakal Naik

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi.

Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.

"Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 %. Di sini kan rata – rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Kemenkumham Tunda Pengumuman Hasil SKD Seleksi CPNS 2021 Karena Ada 14 Peserta Lakukan Kecurangan

Halaman
123

Berita Terkini