Reaksi Tak Biasa Anies Soal Rencana Reuni 212 di Patung Kuda: Lagi Pembahasan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kala diwawancara awak media di Balai Kota DKI, Kamis (25/11/2021)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau banyak berkomentar soal rencana aksi reuni akbar 212 yang akan digelar awal Desember 2021 mendatang.

Ketika ditanya awak media soal hal ini usai rapat dengan jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya, Anies bilang rencana tersebut masih dibahas.

"Itu (reuni 212) lagi pembahasan juga," ucapnya singkat, Kamis (25/11/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun enggan menjelaskan lebih jauh perihal rencana aksi yang akan dihelat di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat ini.

Sebagai informasi, kegiatan ini awalnya akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Baca juga: PPKM Level 3 Mulai 24 Desember, Adakah Penyekatan Jalan di Jakarta? Ini Jawaban Gubernur Anies

Namun, rencana itu tak kunjung mendapat lampu hijau lantaran kawasan Monas masih ditutup untuk kegiatan umum hingga saat ini.

Akhirnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 memutuskan untuk menggeser lokasi acara di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha yang berada tak jauh dari Monas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kala diwawancara awak media di Balai Kota DKI, Kamis (25/11/2021) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Sebagai informasi, pihak Polda Metro Jaya hingga kini juga belum mengeluarkan izin acara reuni 212 yang akan dilaksanakan pekan depan.

Reuni 212 yang semula akan digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat belum melengkapi sejumlah syarat.

"Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (25/11/2021).

"Sehingga terkait pelaksanaan Reuni 212 belum ada belum memiliki izin kegiatan dan persyaratan administrasi," sambungnya. 

Zulpan menjelaskan ada sejumlah syarat administrasi yang mesti dipenuhi PA 212 untuk menggelar acara tersebut.

Baca juga: Gubernur Anies Siapkan Aturan Tambahan Pengetatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Terlebih, acara itu diperkirakan akan mendatangkan massa dalam jumlah banyak sehingga perlu membuat surat permohonan izin keramaian.

"Dalam menggelar acara yang mengundang massa yang cukup banyak, penyelenggara mesti mengantongi surat izin keramaian. Hal itu diperlukan agar kepolisian bisa memetakan skema pengamanan acara saat berlangsung nanti," jelas Zulpan.

Halaman
12

Berita Terkini