Zulpan menjelaskan, apabila syarat surat izin keramaian dipenuhi, nantinya kepolisian bakal menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas kegiatan tersebut.
Namun, ada sejumlah persyaratan lain yang mesti dilengkapi penyelenggara.
Persyaratan itu adalah PA 212 harus mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Surat rekomendasi diperlukan karena saat ini Jakarta masih berada dalam situasi pandemi virus Covid-19 dan tengah diberlakukan PPKM Level 1.
"Salah satunya surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Hal itu diperlukan karena Jakarta masih dalam situasi pandemi dan PPKM. Itu salah satu persyaratan yang belum dipenuhi," imbuh Zulpan.
• Gubernur Anies Bantah Sirkuit Formula E Ditentukan Jokowi: Ya Enggak Lah
Terkait Reuni 212 sendiri, pihak penyelenggara sudah bersurat ke Polda Metro Jaya.
Surat pemberitahuan itu telah dikirim pada pekan lalu dan telah diterima kepolisian.
Beberapa pengurus dari acara Reuni 212 telah mengajukan surat pemberitahuan kepolisian pada Kamis (18/11/2021), jelasnya.