TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut syarat dan cara daftar program JKP BPJS Ketenagakerjaan, bisa tetap dapat uang selama 6 bulan meski di-PHK.
Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang di-PHK akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan sejak diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja.
Hal itu adalah salah satu keuntungan yang ditawarkan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pemerintah rencananya akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.
Baca juga: Batas Pencairan 15 Desember 2021, Ini Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta
Dalam menyelenggarakan program ini, pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Apa itu Program JKP
Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca juga: Cara Daftar Bantuan Usaha Pariwisata Rp 2 Juta, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Manfaat Program JKP
Uang Tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Besaran uang tunai yang akan diterima peserta untuk tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari gaji terakhirnya.
Kemudian, untuk tiga bulan berikutnya uang tunai yang akan diterima sebesar 25 persen dari gaji terakhirnya.
Baca juga: Segera Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan November
Akses Informasi Kerja