Bansos

Catat Syarat dan Cara Daftar Program JKP BPJS, Pekerja Kena PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Kriteria penerima JKP

- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan

- Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Pekerja yang tidak memenuhi kriteria penerima JKP

- Mengundurkan diri

- Cacat total tetap

- Pensiun

- Meninggal dunia

- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Baca juga: Simak Cara Membuat CV untuk Pemula, Ini Kalimat yang Tak Boleh Diucapkan saat Interview Kerja

Cara mendaftar

Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar sebagai peserta JKP, maka dapat mendaftar dengan langkah sebagai berikut:

1. Bagi pekerja/buruh yang sudah didaftarkan program jaminan sosial oleh perusahaannya, maka tinggal perusahaan menyerahkan data hubungan kerja, yakni berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT)

2. Sementara bagi pekerja/buruh yang belum didaftarkan dalam beragam program jaminan sosial, diminta mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan, nama pekerja/buruh, NIK, tanggal lahir, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT).

Data dan formulir ini diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dapat dilakukan baik secara online maupun offline.

Iuran

Halaman
1234

Berita Terkini