Kriteria penerima JKP
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan
- Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Pekerja yang tidak memenuhi kriteria penerima JKP
- Mengundurkan diri
- Cacat total tetap
- Pensiun
- Meninggal dunia
- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Baca juga: Simak Cara Membuat CV untuk Pemula, Ini Kalimat yang Tak Boleh Diucapkan saat Interview Kerja
Cara mendaftar
Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar sebagai peserta JKP, maka dapat mendaftar dengan langkah sebagai berikut:
1. Bagi pekerja/buruh yang sudah didaftarkan program jaminan sosial oleh perusahaannya, maka tinggal perusahaan menyerahkan data hubungan kerja, yakni berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT)
2. Sementara bagi pekerja/buruh yang belum didaftarkan dalam beragam program jaminan sosial, diminta mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan, nama pekerja/buruh, NIK, tanggal lahir, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT).
Data dan formulir ini diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dapat dilakukan baik secara online maupun offline.
Iuran