Bansos

Catat Syarat dan Cara Daftar Program JKP BPJS, Pekerja Kena PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.

Pelatihan Kerja

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Ilustrasi uang. (Pixabay)

Syarat peserta Program JKP

Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah mereka pekerja/buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Jaminan sosial itu misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.

Syarat peserta JKP sebagai berikut:

1. WNI

2. Belum mencapai usia 54 tahun

3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Upah minimal untuk mengikuti program JKP tetap mengikuti peraturan upah sebagaimana program Jamsostek lainnya, sedangkan untuk upah maksimal (ceiling wages) adalah sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Cek 6 Daftar Bansos yang Diperpanjang hingga 2022, Apakah Subsidi Gaji Termasuk?

Halaman
1234

Berita Terkini