Di samping itu, operator juga wajib melakukan pengecekan kesehatan fisik dan mental seluruh pramudi/pengemudi.
Operator juga wajib memperbaiki prosedur standar dalam berkendara, salah satunya adalah mengatur peletakan barang di kabin, serta memastikan briefing kepada pramudi sebelum beroperasi.
"Setelah armada dan pramudi sudah diperiksa secara menyeluruh, dan perbaikan SOP disetujui oleh Transjakarta, maka Transjakarta akan memutuskan apakah unit dan pramudi dapat dioperasikan kembali," jelas Yana.
Baca juga: Sumur Resapan di Lebak Bulus Amblas dan Picu Kecelakaan, Wagub DKI: Itu Penutup Sementara
Rute 229 bus yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di hampir semua koridor.
Yana memastikan, tidak ada gangguan layanan akibat kebijakan ini.
"Kami memiliki cukup armada untuk melayani rute-rute operasional 2 operator tadi, agar tidak downgrade. Kami bisa melakukan relokasi beberapa kendaraan," kata dia.
"Dalam hal ini, kendaraan-kendaraan bus yang ada sudah kami hitung dan cukup," tambah Yana.
Yana menyebut, penghentian operasional ini bukan berarti pemutusan kontrak terhadap operator-operator tersebut.
Baca juga: Juru Parkir Liar Melotot Adu Mulut dengan Petugas Dishub, Marah Motor yang Dijaganya Ditertibkan
Ia menjelaskan, dari 17 operator mitra yang bekerja sama dengan Transjakarta untuk jangka waktu sedikitnya 7 tahun, belum ada yang diputus kontrak.
Sebelumnya diberitakan, bus transjakarta dari Steady Safe bernomor lambung SAF025 alami kecelakaan pada Kamis (2/12/2021) karena menabrak pos polisi di Jalan Mayjen Sutoyo, PGC, Jakarta Timur.
Esoknya, bus Transjakarta dari Mayasari Bhakti bernomor lambung MYS17069 kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021).