TRIBUNJAKARTA.COM - Herry Wirawan mempunyai cara cerdik agar aksi bejatnya merudapaksa 12 santriwati, tak dicurigai tetangganya.
Diketahui, Herry Wirawan sengaja melarang para santrinya mengobrol dengan warga sekitar.
Selain itu, Herry turun langsung menemani kemanapun korban pergi, termasuk sekedar berbelanja di warung.
Hal tersebut disampaikan oleh petugas keamanan di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, Hendar.
Di salah satu rumah di kompleks tersebut berdiri Yayasan Manarul Huda yang dikelola Herry Wirawan berdiri.
Sekedar informasi Herry Wirawan tega merudapkasa 12 santriwatinya sendiri yang masih di bawah umur.
Baca juga: TERKUAK Herry Wirawan Ternyata Rudapaksa 21 Santriwati Sejak 2016, Istri Pelaku Turut Terlibat?
Dari perbuatan keji Herry Wiryawan, 8 dari 12 santriwati bahkan hamil dan sudah melahirkan 9 bayi.
Sementara itu, Hendar mengatakan penangkapan Herry dilakukan beberapa bulan lalu.
Ia pun menceritakan, kegiatan di panti yatim tersebut tampak normal dari luar.
Pada waktu-waktu tertentu, katanya, anak-anak mengaji di lantai utama rumah tersebut.
"Warga juga sempat heran, kok yang di panti yatim itu perempuan semua, tidak ada laki-lakinya. Ya, laki-lakinya Herry saja. Apa boleh begitu secara agama atau bagaimana, warga percaya saja," katanya.
Ia lalu mengatakan, anak-anak di rumah tersebut pun tidak diperbolehkan keluar rumah.
Padahal di sekitarnya banyak anak-anak tetangga yang seusia dengan mereka.
"Anak-anak yang ada di situ usia SD dan SMP. Masih bisa bermain di luar padahal," ucap Hendar.
Baca juga: Aturan Ketat Diterapkan Herry Wirawan di Pesantren, Orangtua Korban: Anak Gak Pernah Lama di Rumah
Hendar kemudian mengatakan santriwati di yayasan tersebut bahkan tak diizinkan untuk belanja ke warung sendirian.
"Ini kalau mereka keluar untuk belanja saja, harus diantar Herry. Mereka dilarang bicara sama tetangga. Ada sekitar 15 sampai 20 anak di situ yang tinggal, semuanya perempuan," katanya.
Sejak beroperasi 2016, katanya, anak yang sudah dewasa dipindahkan ke pesantren yang dikelola Herry di Cibiru.
Warga menganggap pemindahan tersebut berkaitan dengan kenaikan kelas seperti di dunia pendidikan.
"Tadinya dipindahnya ke Al Ikhlas di Antapani juga, cuma tempatnya katanya kekecilan, lalu pindah ke Cibiru. Jadi yang dikelolanya cuma di panti yatim ini dan pesantren di Cibiru," katanya.
Baca juga: TERKUAK Nasib Bayi Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Ternyata Pernah Dimanfaatkan Pelaku
Warga setempat, Rizal (42), mengatakan awalnya Herry hendak mendirikan TK di kompleks tersebut.
Namun, warga menolaknya karena warga mengira akan banyak warga luar kompleks yang lalu-lalang mengantar anaknya ke TK tersebut.
Namun kemudian, kata Rizal, Herry tiba-tiba mendirikan panti yatim di sebuah bangunan rumah yang disewanya di kompleks tersebut, sejak 2016.
Warga kemudian tidak bisa menolaknya dengan alasan kemanusiaan.
"Saat yang dilakukan adalah kegiatan sosial plus keagamaan seperti panti yatim itu, warga tidak bisa menolak karena akan terjadi isu SARA nantinya. Tapi memang selama beroperasi, tidak ada hal-hal mencurigakan yang tampak," kata Rizal saat ditemui, Jumat (10/12/2021).
Rizal mengatakan keluarga Herry pun aktif di panti yatim tersebut.
Baca juga: Herry Wirawan Rudapaksa 12 Santri hingga Hamil dan Melahirkan, Bagaimana Nasib Bayi Para Korban?
Namun di luar kegiatan bersama masyarakat, kata Rizal, Herry dan keluarganya cenderung sangat tertutup dan tidak banyak mengobrol dengan tetangga.
"Tapi tiap acara, dia diundang dan hadir bahkan posisinya sebagai tokoh agama. Makanya pas tahu kasus itu, ketipunya di situ. Seolah-olah agamis padahal melakukan hal-hal yang dilarang. Keluarganya yang tahu seperti membiarkan. Sebisa itu dia membungkus keburukannya dengan hal baik," katanya.
Tetangga lainnya, Elin (67), mengatakan ia bahkan sempat mengadakan acara di panti yatim tersebut untuk syukuran cucu pertamanya.
Ia mengatakan sama sekali tidak tampak hal-hal mencurigakan karena Herry pun terbilang tidak tertutup di masyarakat.
"Semuanya berubah sejak bus polisi mengangkut anak-abak di panti itu. Warga saling bicara, tidak menyangka kalau dia bisa berbuat seperti itu. Memang setiap orang punya sisi gelap, tapi tidak segelap itu," kata Elin yang juga relawan sosial tersebut.
Sebelum panti yatimnya berjalan, ia bahkan sempat menyarankan supaya Herry mendaftarkan panti yatim tersebut kepada Dinas Sosial Kota Bandung supaya mendapat bantuan untuk anak-anak panti tersebut.
Baca juga: Harus Taat ke Guru Ucap Herry Wirawan Demi Lancarkan Kebiadannya, 12 Santriwati Alami Trauma Berat
"Tapi saat itu dia tidak mau. Padahal untuk memberi makan dan membiayai anak sebanyak itu kan tidak sedikit anggarannya. Selain itu ya semuanya berjalan seperti semestinya saja, normal, anak-anaknya tampak tumbuh normal juga," katanya.
Ia mengatakan kegiatan di panti tersebut pun terbilang normal, dengan berbagai aktivitas keagamaan seperti mengaji.
Hal tersebut dipastikannya hampir setiap pagi dan sore, saat ia berjalan kaki untuk berolahraga.
"Semua anak-anak di sana dari daerah (luar Bandung), tidak ada anak sekitar sini yang tinggal di sana. Mereka sepertinya dipercayakan saja sama orang tuanya di daerah untuk diurus di sini," katanya.
Ia mengatakan hal ini sepatutnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu memantau anak-anaknya di lembaga pendidikan, dan di manapun anak-anaknya beraktivitas.
Berdasarkan pantauan, walaupun di dalam kompleks perumahan, bangunan bekas panti yatim tersebut diapit dua bidang tanah kosong. Kini kedua pintunya disegel garis polisi dan tampak tidak terawat.
Seperti diketahui, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda tersebut.
Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup.
Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Janji Manis Herry Wirawan
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," ucap Herry Wirawan, di dalam berkas dakwaan jaksa.
Nama Herry Wiryawan saat ini sedang menjadi buah bibir masyarakat.
Pasalnya warga Coblong Kota Bandung, yang merupakan guru pesantren tersebut tega merudapaksa 12 santriwati.
TONTON JUGA
Dari perbuatan keji Herry Wiryawan, 4 dari 12 santriwati bahkan hamil dan sudah melahirkan 9 bayi.
Saat ini, Herry Wirawan sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Agenda persidangan masih menghadirkan saksi-saksi.
Dari dakwaan jaksa penuntut umum, terkuak Herry Wirawan merudapaksa belasan santriwati sejak 2016.
Ironisnya, santriwati yang jadi korban Herry Wirawan masih di bawah umur.
Baca juga: Hati Rasanya Teriris, Pilu Istri Ridwan Kamil Khawatirkan Nasib 12 Santri Korban Guru di Bandung
Dakwaan jaksa juga mengungkap aksi bejat guru pesantren itu, dengan setubuhi santriwati nyaris setiap hari.
Hingga akhirnya, santriwati korban hamil.
Di berkas dakwaan, seringkali korban mengadukan kehamilannya itu pada si guru pesantren bejat.
Mendapati korbannya mengadukan kehamilan, si guru pesantren bejat ini bukannya panik atau meminta untuk menggugurkan kandungan.
"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wirawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.
Baca juga: Ridwan Kamil Murka, Guru Agama di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati Sampai Lahir 8 Bayi: Harus Dihukum
Herry Wirawan juga menjanjikan masa depan untuk santriwati korban saat hendak dicabuli. Mulai dibiayai kuliah hingga dijadikan polwan.
Selama mendapat pengajaran dari si guru pesantren bejat ini, santriwati dicekoki pemahaman bahwa guru harus ditaati.
Bahkan, salah satu korban, terpaksa menuruti kemauan Herry Wiryawan karena pepatahnya soal ketaatan pada guru.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wirawan di berkas dakwaan.
Herry Wirawan ini sendiri merupakan warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Baca juga: Habiskan Anggaran Rp 411 Miliar, Program Sumur Resapan Andalan Anies Disebut Korbankan Keselamatan
Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wirawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Yakni, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung, Yayasan Tahfidz Madani Komplek yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
Lalu di Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Basecamp Jalan Cibiru Hilir Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Kemudian di Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, Rumah Tahfidz Al Ikhlas.
Tak cuma soal taat kepada guru, Herry Wirawan juga mengiming-iming santriwati sejumlah janji manis namun palsu.
Baca juga: 2 Kobra Melata di Kasur Bikin Warga Jatiasih Tak Bisa tidur, Petugas Damkar Terjun Menangkap
Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa.
Tak Cuma Rudapaksa
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyebut tindak kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila, namun sudah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan.
Bahkan, perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan kedudukannya sebagai tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas telah mencoreng citra guru di mata masyarakat.
"Perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, atas nama terdakwa HW, kami dari Kejaksaan Tinggi sangat concern mengawal kasus ini. Karena ini, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila tapi ini termasuk dalam kejahatan kemanusiaan. Dan ini sudah menjadi sorotan, bukan hanya di nasional, tapi juga internasional," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
Asep menegaskan, bahwa pihaknya akan memantau terus perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.
Bahkan, ia pun mengajak para awak media, untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut, dan menginformasikan fakta tambahan yang ditemukan di lapangan, guna menjadi bahan telaahan putusan pengadilan.
"Kami akan pantau terus kasus ini, dan juga mohon bantuan dari rekan-rekan (media) untuk dapat menginformasikan kepada kami, sehingga akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap pelaku yang bersangkutan," ucapnya.
Tekait permintaan keluarga korban, agar terdakwa dihukum kebiri, Kajati menuturkan, pihaknya akan melihat berdasarkan fakta persidangan yang akan diputuskan.
"Kita akan lihat nanti seperti apa fakta persidangan yang ditemukan, dan dikaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan (terdakwa), karena korbannya ini cukup banyak sampai belasan orang," ujar Kajati.
Asep pun menegaskan, bahwa ancaman hukuman berat pun menanti terdakwa, pasalnya selain menyalagunakan kedudukannya sebagai pendidik, namun juga menjadikan yayasan sebagai modus operandi tindak kejahatannya.
Bahkan berdasarkan hasil temuan penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan, ada dugaan bahwa, terdakwa juga melakukan penyalahgunaan dana yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan pribadi, salah satunya menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucapnya.
Asep juga meminta, agar semua pihak memantau terus perkembangan perkara tersebut, dan memberikan masukan informasi yang cukup, sehingga pada masa tuntutan, hasil persidangan dapat berlangsung objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Di samping nanti pertimbangan putusan berasal dari keterangan saksi dan korban, tapi juga teman-teman intelijen akan terus melakukan pendalaman-pendalaman informasi. Karena seperti yang saya katakan bahwa ada penyalahgunaan yayasan, maka ada dugaan tindak pidana. Nanti apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau seperti apa, akan kita lihat nanti pada proses penuntutan," ujarnya.
Ia pun berharap, agar perkara ini dapat selesai secara tuntas dan komprehensif, untuk menjadi semacam upaya pencegahan, agar tindak kejahatan seperti ini tidak terulang kembali.
Menurutnya, sebagai wakil dari negara dan masyarakat, disamping pihaknya melakukan proses penuntutan, tapi juga melindungi dan berempati kepada para korban, maka, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk misalnya akan ada perlindungan kompensasi secara materil dan imateril yang menjadi hak-hak para korban.
"Kami pun berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan bagi perempuan terutama, para santri, yang memiliki niat mulia untuk mendalami ilmu atau pemahaman agama," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Guru Bejat Larang Anak Asuhnya Bicara ke Tetangga Panti, Belanja Pun Diantar