"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.
Herry didakwa pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.
Beri Uang Rp 10 Ribu
Belum habis soal Herry Wirawan, kini muncul lagi peristiwa pelecehan oleh seorang guru ngaji di Kota Depok.
Korbannya 10 bocah perempuan yang rentang usianya 10-15 tahun.
Bocah perempuan malang itu dipaksa untuk menuruti keinginan bejat guru ngaji tersebut.
Setelahnya, para korban diberi imbalan Rp 10 ribu.
Pelaku berinisial MMS (52) beralamat di Beji, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Tutupi Kejahatannya, Herry Wirawan Berdalih ke Tetangga Bayi yang Lahir Sebagai Anak Yatim Piatu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kekerasan seksual pelaku terhadap sejumlah anak muridnya ini telah berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2021.
Sampai saat ini, sudah ada 10 korban yang melapor ke polisi atas aksi bejat guru ngaji tersebut.
“Ada beberapa korban yang melapor,"
"Sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan,” ujar Zulpan, Selasa (14/12/2021).
Zulpan menjelaskan, MMS mencabuli sejumlah anak muridnya yang masih di bawah umur dengan unsur ancaman dan paksaan.
Ia menceritakan modus tersangka diawali dengan merayu para korbannya.
Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.