Cerita Kriminal

Sama-sama Korbannya Belasan dan Bikin Miris, Ini Beda Modus Guru Ngaji di Bandung dan Depok

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban. Sepekan terakhir ini publik dibuat geram dengan kebejatan oknum guru ngaji yang tega merusak masa depan belasan santriwatinya.

“Modus pelaku terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu,"

"Ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ucap Zulpan.

Baca juga: Punya 70 Murid, Korban Pelecehan Guru Ngaji di Depok Kemungkinan Bertambah

"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban,” sambungnya.

Polisi juga mengungkap dimana pelaku melakukan aksi bejatnya.

Pelaku mengajak korban yang merupakan muridnya tersebut ke sebuah ruangan konsultasi.

Pelecehan itu terjadi setelah pelaku mengajar mengaji.

Baca juga: Kejamnya Herry Wirawan, Biarkan Korban yang Hamil Hidup Gotong Royong Saling Urus Sampai Melahirkan

“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."

"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Endra.

Saat melakukan aksinya, guru ngaji MMS mengancam dan menekan murid-muridnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Akhirnya, para korban takut untuk melawan.

Ketika sudah terpojok, mereka diminta melakukan hal tak terpuji.

MMS telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021) malam.

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.

Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.

Guru ngaji MMS juga terancam membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman
1234

Berita Terkini