Cerita Kriminal

Janggal Gelagat Herry Wirawan dari Pengadilan Sampai ke Penjara, Dihukum Mati Masih Bisa Bercanda

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Gelagat Herry Wirawan dari meja hijau sampai ke jeruji besi menjadi sorotan.

Seperti janggal, terdakwa perudapaksa belasan santri sampai hamil itu tidak menunjukkan perangai kesedihan atau penyesalan.

Bahkan, kabar terbaru dari dalam bui, Herry masih bisa bercanda dengan warga binaan lain.

Sikapnya cenderung biasa dan beraktivitas normal.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven.

Dikatakan Riko, Herry Wirawan masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati.

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke musala yah ke musala," ujar Riko dilansir dari Tribun Jabar, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Alasan Komnas Ham Tolak Eksekuti Mati Herry Wirawan Lukai Hati Keluarga Korban: Enggak Habis Pikir

Riko menyebut Herry Wirawan masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.

Bahkan masih bisa tertawa dan bercanda dengan para tahanan lainnya.

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Dok. Kejati Jabar)

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan Saat Dituntut Mati Jadi Sorotan, Jaksa Senior Saja Sampai Dibuat Heran

Lusa Bakal Bacakan Pledoi

Atas tuntutan hukuman mati yang diterimanya, Herry Wirawan alam melakukan pembelaan atau pleidoi pada Kamis, 20 Januari 2022.

Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, mengatakan, berkas pembelaan untuk kliennya sudah siap dan akan disampaikan kepada majelis hakim.

"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberi kesempatan untuk pembelaan terhadap tuntutannya," ujar Ira saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).

Materi pembelaan, kata dia, dibuat berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Dok. Kejati Jabar)

Namun, Ira tidak menjelaskan secara terperinci apa saja dalil dan permohonan yang akan disampaikan dalam pleidoi nanti.

"Kami secara hukumnya dan Herry diberi kesempatan untuk mengungkapkan sendiri," katanya.

Jaksa Senior Heran dengan Sikap Herry Wirawan

Banyak pihak tak kaget dengan tuntutan mati terhadap Herry Wirawan.

Namun dalam persidangan tuntutan pekan lalu, yang menjadi sorotan ialah bagaimana ekspresi Herry Wirawan saat dituntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Herry tetap sangat tenang ketika mendengar ia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca juga: Bermasker Merah, Ardhito Tertunduk Lesu Menuruni Tangga Polres Jakarta Barat

Melihat ekspresi datar Herry Wirawan, jaksa sampai terkejut dan tak habis pikir.

Hal itu diungkapkan jaksa berpengalaman, Asep N Mulyana.

Ia bercerita, selama 25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, ia menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.

Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. (Istimewa via TribunJabar/Instagram @dagelan_front212)

Sebab, umumnya terdakwa akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati.

Namun anehnya, Herry Wirawan justru terlihat biasa-biasa saja.

Momen itu terjadi saat Herry Wirawan duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.

Selama proses sidang berlangsung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan jaksa dan hakim.

"Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).

Dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia, Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim.

Terkait gelagat Herry Wirawan yang serupa psikopat dan tak merasa bersalah, Asep N Mulyana punya alibi.

Diungkap Asep, Herry nyatanya sehat dengan kondisi mental yang baik.

"Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," kata Asep N Mulyana.

Sebagian artikel ini disarikan dari TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bisa Bercanda.dan Berinteraksi dengan Warga Binaan Lain

Berita Terkini