TRIBUNJAKARTA.COM - Jangan lupa bayar pajak! Simak cara lapor SPT tahunan secara online, beserta solusi jika lupa EFIN.
Setiap wajib pajak (WP) diharuskan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya.
Bagaimana cara lapor SPT atau cara lapor pajak online?
Cara lapor pajak online sebenarnya cukup mudah.
Baca juga: Apakah Pengangguran atau Korban PHK Wajib Melaporkan SPT Tahunan? Jangan Sampai Kena Denda
Selama Anda memiliki nomor pokok wajib pakak (NPWP) dan telah mengaktivasi atau Electronic Filling Identification (EFIN), lapor pajak online bisa dilakukan.
Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah lapor SPT online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN.
Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi sebelum lapor pajak online.
Dengan adanya cara lapor pajak online, wajib pajak perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat.
Baca juga: Segera Laporkan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pemilik NPWP, Ini Tata Caranya, Bisa Online & Offline
Layanan lapor pajak online ini memang dihadirkan untuk mempermudah proses pelaporan SPT tahunan.
Rutinitas lapor SPT ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setiap wajib pajak diharuskan mengisi SPT (lapor pajak online) dengan benar, lengkap, dan jelas.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dilansir dari laman www.pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan baru berakhir pada April.
Adapun cara lapor pajak online untuk WP orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.
Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.