Cara Lapor SPT Online (lapor pajak online)
Lapor SPT online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
- Isikan nomor NPWP dan password untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN).
- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login".
- Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor".
- Lalu, klik ikon "e-Filing".
- Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT"
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
- Klik "Langkah selanjutnya"
- Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).