Jangan Lupa Bayar Pajak! Ini Cara Lapor SPT 2022 Via Online, Dilengkapi Solusi Jika Lupa EFIN

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan

Sebelum mengisi SPT online, wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Lapor SPT online atau cara lapor pajak online ini memudahkan wajib pajak karena tidak perlu antre.

Lalu bagaimana jika lupa EFIN sebelum lapor pajak online?

Baca juga: Wajib Pajak Ingin Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa Efin, Jangan Panik Bisa Lewat Handphone

Jika WP sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan.

Pertama, bisa menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Kedua, bisa juga melakukan secara daring melalui e-mail. Berikut langkah-langkahnya:

- Buka e-mail dan klik pesan baru.

- Di kolom tujuan, isi alamat e-mail kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.

- Untuk lihat alamat e-mail semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

- Lalu, isi kolom subyek e-mail dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".

- Di kolom pesan e-mail, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.

- Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

- Kemudian, kirim pesan pada e-mail.

- Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan e-mail berisi nomor EFIN.

Jika nomor EFIN sudah ada, Anda dapat melakukan lapor pajak online atau lapor SPT online melalui laman www.pajak.go.id atau DJP online.

Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online, Siapkan Bukti Potong dari Kantor Sebelum Isi SPT

Halaman
1234

Berita Terkini