Sebelumnya, Masayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya oknum aparat Bea Cukai yang diduga melakukan pungutan liar terhadap perusahaan jasa kurir, PT SQKSS.
Laporan itu dibuat ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Pungli tersebut diduga terjadi selama setahun atau dalam kurun April 2020-April 2021 oleh pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Awal Tahun 2022, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 5 WNA karena Penyalahgunaan Paspor
Pegawai tersebut diduga meminta pungli sebesar Rp 5.000 perkilogram terhadap barang kiriman dari luar negeri.
Akan tetapi, pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 perkilogram.
Oknum yang diduga melakukan pungli adalah seorang pejabat eselon tiga.
Jabatannya sejenis kepala bidang di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu, ada pula oknum pejabat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dia diduga menghubungi korban dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Baca juga: Diduga Terpapar Omicron, Pegawai Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta Meninggal Dunia di RSUD Balaraja
Untuk menghilangkan jejak, oknum itu diduga meminta agar nomor ponselnya dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun itu diganti karena takut disadap. (*)