TRIBUNJAKARTA.COM, GARUT - Keluarga korban Herry Wirawan tak kuasa menangis saat mengetahui vonis yang diberikan majelis hakim kepada predator belasan santriwati itu.
Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan lolos dari jeratan hukuman mati dan kebiri kimia.
Majelis hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Saya komunikasi dengan keluarga korban, mereka pada menangis kecewa berat dengan putusan ini," ujar Yudi Kurnia, kuasa hukum korban rudapaksa dilansir dari Tribunjabar, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, seharusnya majelis hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan, sesuai dengan tuntutan jaksa Kejati Jabar.
Baca juga: Tak Mau Herry Wirawan Kabur Meski Diborgol, Jaksa Pepet Terus Predator Belasan Santriwati
Sebab, dia menyebut apa yang diperbuat Herry Wirawan sudah sangat layak diganjar hukuman mati.
Adapun unsur atau syarat hukuman mati bagi pelaku tindak pidana anak diatur di pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:
1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,
2. Mengakibatkan luka berat,
3. Gangguan jiwa,
4. Penyakit menular,
5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,
6. Dan/atau korban meninggal dunia,
pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.
Ia menyebut keluarga korban saat ini tengah tersesak karena hukuman terhadap pelaku tidak sebanding dengan penderitaan yang akan dialami korban seumur hidupnya.
Putusan hukuman penjara seumur hidup menurutnya menyakiti perasaan keluarga korban yang sedari awal sudah mengharapkan hukuman mati bagi terdakwa.
"Si pelaku masih bisa bernapas walau pun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak, harapan anak sudah dibunuh.
Sementara si heri masih bisa bernapas," kata dia.
Baca juga: Herry Wirawan Sudah Duduk di Ruang Sidang, Mendadak Bingung Saat Malah Diminta Hakim ke Belakang
Padahal, lanjut Yudi, Herry Wirawan selama persidangan tidak membantah sedikit pun atas kesaksian para korban.
Menurutnya kejadian tersebut merupakan kejadian yang luar biasa, diperparah dengan terdakwa yang seorang guru pengajar sekaligus guru pengasuh yang seharusnya melindungi muridnya.
"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa, kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding.
Upaya banding adalah upaya hukum, mungkin ke depannya hasilnya seperti apa, yang jelas jaksa penuntut umum ada upaya dan komitmen," ujarnya.
Sebelum persidangan vonis yang dijalaninya, Herry Wirawan sempat dibuat bingung saat diminta ke belakang oleh majelis hakim.
Hal itu terjadi saat majelis hakim akan memulai persidangan.
Adapun saat itu Herry Wirawan sudah duduk di kursi terdakwa.
Baca juga: Berbeda dari Biasanya, Sidang Vonis Herry Wirawan Akan Digelar Terbuka, Ada Pejabat Bakal Hadir
Namun sebelum persidangan dimulai, hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo meminta Herry Wirawan untuk melepas rompi tahanan yang dikenakannya.
Saat itu, Herry Wirawan mengenakan rompi tahanan warna merah bertuliskan tahanan Kejari Bandung.
"Sebelum dimulai, ini ropinya terdakwa dilepas dulu," kata hakim ketua kepada Herry Wirawan.
Mendengar instruksi itu, Herry Wirawan lantas langsung bermaksud melepas rompinya di depan majelis hakim.
Rupanya hal itu tak diperkenankan oleh hakim.
"Di belakang dulu," kata hakim ketua.
Ucapan itu lantas membuat Herry Wirawan bingung apakah dia harus melepas rompi di ruang sidang atau di toilet lantaran hakim ketua mengatakan di belakang.
Dia pun nampak menengok ke arah hakim seolah menanyakan maksudnya "di belakang''.
Melihat Herry Wirawan yang tampak kebingungan, JPU kemudian mengarahkan terdakwa untuk ke belakang area sidang untuk melepas rompinya.
Walhasil saat menjalani sidang vonis, Herry Wirawan mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, kopiah hitam dan masker putih.
Sebagian ini telah tayang di TribunJabar.id dengan Topik Guru Rudapaksa Santri