Cerita Kriminal

Lolos dari Hukuman Mati Bikin Kobannya Menjerit, Herry Wirawan Masih Bisa Tersenyum di Penjara

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan perudapaksa belasan santriwati saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Lolos dari hukuman mati, Herry masih bisa tersenyum di penjara.

"Ya, tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," katanya.

Korban Menjerit

Putusan majelis hakim yang meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati membuat hati para korbannya menjerit.

Mereka tak terima orang yang sudah merusak masa depannya masih dibiarkan hidup kendati di penjara.

Sebab, bagi para korban Herry Wirawan, mereka saat in serasa sudah seperti mati karena masa depannya dirusak oleh sang guru bejat.

Herry Wirawan perudapaksa belasan santriwati saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Lolos dari hukuman mati, Herry masih bisa tersenyum di penjara. (Kolase Tribun Jakarta via Tribun Jabar)

Diketahui, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung Selasa (15/2/2022) kemarin.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

Baca juga: Herry Wirawan Masih Bisa Bernapas, Tangis Kemarahan Keluarga Korban Dengar Putusan Hakim

Jeritan atas vonis seumur hidup Herry Wirawan diutarakan oleh R (29), salah satu keluarga korban yang berasal dari Garut Selatan.

Dia mengatakan sangat kecewa dengan keputusan hakim yang tidak berani memvonis terdakwa dengan hukuman mati.

Menurutnya, keputusan hakim tersebut tidak mewakili perasaan keluarga yang sedari awal sangat berharap terdakwa dihukum mati.

Terdakwa predator 13 santriwati, Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Vonis Herry Wirawan yang lolos dari hukuman mati membuat kecewa keluarga korban. (Youtube Kompas TV)

Apalagi, lanjut dia, semua unsur sudah terpenuhi untuk memvonis mati Herry Wirawan.

Selama persidangan berlangsung, Herry Wirawan juga tak satupun menyangkal keterangan para saksi dan korban.

"Kenapa hakim tidak berani, karena unsur-unsur sudah terpenuhi.

Keputusan hakim tidak mewakili perasaan kami, kami saat ini benar-benar sedang berduka," ujarnya seperti dilansir dari Tribunjabar.id, Rabu (16/2/2022).

R menuturkan, putusan tersebut tidak sebanding dengan kondisi korban yang seumur hidupnya akan terus membawa luka dari perbuatan bejat Herry Wirawan.

Halaman
1234

Berita Terkini