Cerita Kriminal

Lolos dari Hukuman Mati Bikin Kobannya Menjerit, Herry Wirawan Masih Bisa Tersenyum di Penjara

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan perudapaksa belasan santriwati saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Lolos dari hukuman mati, Herry masih bisa tersenyum di penjara.

"Lagi pula, Pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Menurut hakim, pasal yang dimaksud tersebut untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan penjatuhan pidana.

"Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat namun bukan berarti terhadap terdakwa dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena," ucapnya.

Adapun biaya restitusi untuk para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.

Baca juga: Keluarga Menangis Tahu Vonis Hakim: Korban Sesak Hadapi Masa Depan, Herry Wirawan Dibiarkan Bernafas

"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp 331.527.186," katanya.

Majelis hakim menyebut undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut.

Karena itu, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan tugas negara.

Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.

"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA. Apabila tidak tersedia anggaran tersebut, akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," ucapnya.

Artikel ini disarikan dari TribunJabar.id dengan Topik Guru Rudapaksa Santri

Berita Terkini