Cerita Kriminal

Lolos dari Hukuman Mati Bikin Kobannya Menjerit, Herry Wirawan Masih Bisa Tersenyum di Penjara

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan perudapaksa belasan santriwati saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Lolos dari hukuman mati, Herry masih bisa tersenyum di penjara.

Dibeberkannya, kondisi korban saat ini seperti sudah mati, masa depannya direnggut oleh gurunya sendiri yang seharusnya melindunginya.

Baca juga: Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Korban: Menangis, Kecewa Berat

"Udah mati sebelum mati dan bagi keluarga ini adalah sejarah kelam dan tidak akan bisa terhapus sampai kapanpun," ungkapnya.

Kecewa serahkan ke hukum

Vonis yang diberikan majelis hakim membuat keluarga kecewa telah menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.

Padahal sedari awal pihak keluarga sudah mendengarkan masukan dari pengacara untuk tidak berbuat anarkis terhadap pelaku.

Akan menjalani sidang vonis hari ini, apa saja persiapan dari seorang Herry Wirawan. (Kolase Tribun Jakarta)

Termasuk mempercayakan kasus tersebut kepada hukum yang berlaku.

"Namun kepercayaan itu dibalas dengan putusan hakim yang mengecewakan kami, sangat kecewa,"

"Intinya saat ini kami semua sangat berduka, untuk langkah selanjutnya nanti pengacara kami sedang komunikasi, maunya banding harus banding," ujarnya.

R menjelaskan, saat ini dirinya sedang berkumpul dengan semua korban yang sama-sama berasal dari Garut Selatan.

Perkumpulan itu membahas soal putusan hakim yang mengecewakan semua korban.

"Ini saya juga sedang kumpul nih, mohon doanya kepada semuanya, mohon dikawal terus ini kasus supaya keadilan bisa ditegakkan," tuturnya.

Baca juga: Tak Mau Herry Wirawan Kabur Meski Diborgol, Jaksa Pepet Terus Predator Belasan Santriwati

Alasan hakim tak berikan hukuman mati

Dalam amar putusannya hakim berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), sesuai dengan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia, denda Rp 500 juta, serta restitusi atau ganti rugi kepada korban Rp 331 juta.

Terdakwa predator 13 santriwati menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). (Youtube Kompas TV)

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."

Halaman
1234

Berita Terkini