Cerita Kriminal

Pergoki Ayahnya Rudapaksa Anak Yatim, Pemuda di Pangandaran Malah Ikut-ikutan

Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungkapan kasus pencabulan oleh Polres Ciamis

Lebih nestapanya lagi, tidak hanya KS, RD juga ikut melakukan perbuatan itu.

RD menyetubuhi korban lima kali.

Tak kuat menahan cobaan hidup selama tinggal di rumah pamannya tersebut, korban mengadu kepada kakak korban yang tinggal di Desa Babakan, Pangandaran.

Baca juga: Atta Halilintar Sewa 1 Lantai Rumah Sakit untuk Persalinan Aurel, Putra Siregar Ungkap Fakta Berbeda

Sehingga terungkap ulah bejat yang dilakukan KS bersama anak tirinya terhadap korban.

“Kedua pelaku sudah kami amankan sejak Jumat (18/2). Tersangka adalah KS dan anak tirinya, RD,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).

Saat mencabuli korban, modus yang dilakukan tersangka berupa bujuk rayu dan iming-iming dikasih uang serta dijanjikan akan dibelikan handphone.

Dari pemeriksaan petugas, Tony Prasetyo mengatakan, KS melakukan perbuatan rudapaksa terhadap keponakannya tersebut setelah sempat melihat korban saat tidur.

Sementara RD turut melakukan perbuatan bejat itu setelah memergoki KS sedang menyetubuhi korban.

Baik KS maupun RD, menyetubuhi korban dalam waktu berbeda tapi tempatnya sama yakni di rumah KS.

Kedua tersangka diancam ketentuan pasal  81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1)  UU No 17 tahun 2016  (UU No 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak  dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nestapa Anak di Bawah Umur di Ciamis, Dirudapaksa Paman Sendiri, Sepupu Tiri Juga Ikut-ikutan.

Berita Terkini