TRIBUNJAKARTA.COM - Kopda Andreas Dwi Atmoko sudah memohon dengan suara bergetar agar Kolonel Inf Priyanto mengurungkan niat untuk membuang Handi Saputra dan Salsabila.
Kopda Andreas menyadari bahwa nanti akan berbuntut panjang bila menuruti permintaan Kolonel Priyanto.
Apalagi dia memiliki keluarga yang nantinya pasti akan ikut sengsara.
Namun permohonan Kopda Andreas itu sama sekali tak digubris oleh Kolonel Priyanto.
Kini, saat memberikan kesaksiannya di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kopda Andreas tak kuasa meneteskan airmatanya.
Baca juga: Tak Berkutik, Kolonel Priyanto Akui Habis Ngamar dengan Teman Wanita Sebelum Lakukan Aksi Nekatnya
Ia menangis mengingat nasib anak istrinya waktu menceritakan penolakan Priyanto atas sarannya untuk membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas Limbangan yang tidak jauh dari lokasi.
Andreas mengatakan di perjalanan mencari Puskesmas, ia yang memegang kemudi kendaraan kemudian diperintahkan berhenti.
Priyanto kemudian mengambil alih kemudi kendaraan.
Dalam perjalanan, kemudian Andreas memberitahu Priyanto ia melihat ada Puskesmas Limbangan dan memohon kepadanya untuk berhenti.
Namun demikian, kata dia, Priyanto tidak mengindahkannya dan masih lanjut berjalan.
Hakim kemudian bertanya apa yang disampaikan Priyanto kepadanya.
"Sudah diam, ikuti saya," jawab Andreas di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Andreas kemudian memohon kepadanya untuk putar balik ke Puskesmas setelah Priyanto tetap meneruskan laju kendaraannya.
Namun, Priyanto tidak menanggapinya dan meneruskan perjalanannya.
Baca juga: Sebelum Buang Sejoli Nagreg ke Sungai, Kolonel Priyanto Nyatanya Habis Ngamar dengan Teman Wanita
Hakim kemudian menanyakan kepadanya mengapa ia tidak minta berhenti dan turun saja dari kendaraan.