TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Alasan keluarga menjadi permohonan terakhir Kopda Andreas Dwi Atmoko untuk menolak instruksi jahat dari Kolonel Inf Priyanto.
Namun rupanya alasan itu sama sekali tak membuat Kolonel Priyanto membatalkan instruksinya.
Kopda Andreas adalah oknum TNI yang menabrak dua sejoli Handi Putra dan Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.
Saat itu, hati kecil Kopda Andreas ingin menolong sejoli itu dan membawanya ke rumah sakit.
Namun rupanya keinginannya itu sama sekali berbeda dengan apa yang dimau oleh Kolonel Priyanto yang jadi penumpang di mobil itu.
Baca juga: Tangis Kopda Andreas di Pengadilan Militer, Tidak Kuasa Larang Kolonel Priyanto Buang Sejoli Nagreg
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kopda Andreas menangis saat diminta mengulang kembali kronologi itu.
Andreas dihadirkan sebagai saksi dari Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk tersangka Kolonel Priyanto.
Awalnya, hakim ketua Faridah Faisal bertanya bagaimana kejadian pada 8 Desember 2021 saat mobil Isuzu Panther yang dikemudikan Andreas menabrak sepeda motor dinaiki Handi Saputra dan Salsabila.
"Coba saksi ceritakan ada kejadian apa ketika dalam perjalanan dari Cimahi ke Yogyakarta," kata Farida di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Andreas menjawab mobil yang dikemudikannya tidak sengaja menabrak sepeda motor dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila melaju dari arah berlawanan di Jalan Raya Nagreg.
Menurutnya sepeda motor Satria FU yang dikemudikan Handi oleng lalu berpindah jalur ke arah karena bersenggolan dengan satu truk melaju searah dengan sepeda motor korban.
Mendapati korban terpental ke jalurnya, Andreas yang memacu mobil dalam kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam dan sudah berupaya melakukan pengereman agar mobil tidak menabrak.
Nahas mobil tetap menabrak hingga akhirnya Salsabila ditemukan dalam posisi berada di kolong mobil Isuzu Panther, sementara Handi di bagian depan mobil dalam keadaan terluka.
"Saya sudah mengerem. Korban tergeletak di sebelah kanan, di jalur saya," jawab Andreas.
Baca juga: Penyidik Pomdam Siliwangi Ungkap Terima 2 Laporan dari Polres Soal Kasus Tabrak Lari Nagreg
Singkat cerita, usai kecelakaan tersebut dia bersama Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh lalu mengangkat tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil Isuzu Panther dikemudikannya.
Handi yang berdasar keterangan saksi masih hidup dan sempat merintih kesakitan ditempatkan di bagian bagasi, sementara Salsabila ditempatkan di bagian kursi penumpang.
"Tujuan dibawa ke mobil untuk apa," ujar Farida kembali bertanya ke Andreas.
Kemudian Andreas menjawab bahwa sepengetahuannya kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dengan tujuan untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat dari lokasi kejadian.
Nahas saat melewati satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dekat lokasi Priyanto yang duduk di kursi depan penumpang justru memerintahkan agar mobil tidak berhenti.
Dalam perjalanan Andreas mengatakan sudah berulang kali memohon kepada Priyanto untuk membawa kedua korban Puskesmas dengan tujuan menolong nyawa Handi dan Salsabila.
Tapi Priyanto yang secara pangkat lebih tinggi karena merupakan perwira menengah TNI AD tetap memerintahkan kepada Andreas untuk diam dan memacu kendaraan ke arah Jawa Tengah.
Setelah mendapati Andreas ketakutan karena telah mobil menabrak kedua korban, Priyanto memerintahkan Andreas untuk menepikan kendaraan dan mengambil alih kemudi.
"Saksi tidak berusaha (memberitahu Priyanto agar membawa korban ke Puskesmas). Pak itu Puskesmas," tanya Farida ke Andreas.
Kepada Farida, Andreas menyebut setelah diminta diam dia kembali memohon kepada Priyanto agar kendaraan diputar balik menuju Puskesmas sehingga korban mendapat penanganan medis.
Baca juga: Kolonel Priyanto Pembuang Sejoli Tak Keberatan Didakwa Banyak Pasal, Langsung Minta Tahap Pembuktian
Tapi Priyanto kembali memerintahkan Andreas agar diam dan menyatakan kedua korban akan dibuang ke Jawa Tengah untuk menghilangkan bukti bahwa mobil menabrak kedua korban.
Sadar bahwa Priyanto memerintahkan dia melakukan tindak pidana lebih berat dibandingkan kecelakaan lalu lintas, Andreas makin kalut dan memohon ke Priyanto membatalkan niat.
Kopda Andreas pun membawa-bawa nama keluarganya dengan harapan Kolonel Priyanto menyurutkan niatnya.
"Saya memohon. Mohon izin saya punya istri, punya keluarga.
Kalau ada apa-apa bagaimana," jawab Andreas menirukan ucapannya kepada Priyanto saat kejadian.
Farida lalu kembali bertanya kenapa Andreas tidak berani memaksa Priyanto agar membatalkan niat membuang kedua korban ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah bila takut dengan konsekuensi hukum.
Di sinilah Andreas menitikan air mata mengaku hanya bisa memohon kepada Priyanto mengurungkan niat membuang kedua korban meski sadar tindakannya itu merupakan tindak pidana.
"Siap, tidak berani. Saya memohon," jawab Andreas sambil menunduk menahan tangis.
Andreas yang turut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila sempat tertunduk beberapa saat untuk menyeka tangis menggunakan tangan kirinya.
Lebih lanjut Andreas mengatakan Priyanto justru menyatakan pernah melakukan pengeboman rumah tapi tidak diketahui, seolah bangga pernah melakukan tindak pidana lebih berat.
Tak ajukan banding
Dalam sidang perdana pekan lalu, Kolonel Inf Priyanto tak keberatan dirinya didakwa pasal berlapis dalam kasus pembuangan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Hal itu dibuktikan dengan sikap Kolonel Priyanto yang tak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta dalam kasusnya di kematian sejoli bernama Handi Saputra (17) dan Salsabila (14)
Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer pada sidang Selasa (8/3/2022), Priyanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Keputusan diambil setelah Priyanto yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berunding beberapa saat dengan anggota tim penasihat hukumnya.
"Tidak mengajukan," kata Priyanto kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Dengan keputusannya tak mengajukan eksepsi, artinya sidang akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi.