Kolonel Priyanto Pembuang Sejoli Tak Keberatan Didakwa Banyak Pasal, Langsung Minta Tahap Pembuktian

Kolonel Inf Priyanto tak keberatan dirinya didakwa pasal berlapis dalam kasus pembuangan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kolonel Inf Priyanto tak keberatan dirinya didakwa pasal berlapis dalam kasus pembuangan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Hal itu dibuktikan dengan sikap Kolonel Priyanto yang tak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta dalam kasusnya di kematian sejoli bernama Handi Saputra (17) dan Salsabila (14)

Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer pada sidang Selasa (8/3/2022), Priyanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Keputusan diambil setelah Priyanto yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berunding beberapa saat dengan anggota tim penasihat hukumnya.

"Tidak mengajukan," kata Priyanto kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Dengan keputusannya tak mengajukan eksepsi, artinya sidang akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi.

Hal itu diawali saksi dari pihak Oditur Militer.

Baca juga: Handi Saputra Masih Hidup Saat Dibuang, Kolonel Priyanto Nyatakan Sudah Meninggal

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuturkan pihaknya bakal menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa (15/3/2022) mendatang.

"Mohon izin Ketua bahwa hari ini kita belum menghadirkan saksi. Meminta waktu selama tujuh hari, apabila diperkenankan tanggal 15 akan kami hadirkan beberapa orang saksi," ujar Wirdel.

Mendengar jawaban Wirdel, Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal sepakat bila sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa pekan depan.

"Sidang akan saya lanjutkan untuk pemeriksaan saksi pada hari Selasa 15 Maret 2022," tutur Faridah.

Wirdel mengatakan secara keseluruhan ada 19 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang untuk membuktikan dakwaan bahwa Priyanto melakukan tindak pembunuhan berencana.

Tampak Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Tampak Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Dua saksi yang akan dihadirkan meliputi Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang juga jadi terdakwa dalam kasus tewasnya Handi dan Salsabila namun berkas perkara terpisah.

"Barangkali akan kami panggil dulu enam atau tujuh orang saksi terutama dua orang kopral itu dan yang di tempat kecelakaan, yang kita dalami," lanjut Wirdel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved