Tersusun Sistematis, Penyiksaan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Gunakan Kode Khusus

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktik penyiksaan tak manusiawi kepada korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin menggunakan kode khusus.

TRIBUNJAKARTA.COM - Praktik penyiksaan tak manusiawi kepada korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin menggunakan kode khusus.

Hal itu diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dimana dalam sederet kode rahasia yang dibongkar LPSK itu memiliki arti yang sangat mengerikan.

Pertama, ada istilah 'dibungkus', yang diartikan pulang dalam keadaan meninggal dunia.

Baca juga: Ini 3 Cara Keluar dari Kerangkeng Tahanan Bupati Langkat, Harus Suap Kalapas, Kabur atau Meninggal

Kemudian ada juga kata Peluru Nyasar yang artinya hukuman terhadap penghuni atau pesakitan yang tidak bersalah mendapatkan penyiksaan apabila ada penghuni lain yang melakukan kesalahan.

"Jadi, para penghuni yang tidak melakukan kesalahan juga akan mendapatkan hukuman, bilamana yang lain melakukan kesalahan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, melalui rilisnya, Senin (14/3/2022).

Setelah itu, ada juga istilah "Ojeg Online", yang artinya penghuni melarikan diri dari kerangkeng.

Sederet penyiksaan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ke para manusia kerangkeng dirasa lebih rendah dari seorang binatang. (Kolase Tribun Jakarta)

"Setelah ketahuan melarikan diri, akan ada orang yang bertugas mencari dan mengejar penghuni tersebut dan dibawa kembali ke dalam kerangkeng," paparnya.

Cara keluar dari kerangkeng manusia

Para tahanan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin harus menderita akibat jadi korban perbudakan dan penganiayaan.

Ketika para tahanan masuk ke kerangkeng hak mereka seketika dirampas dengan dalih rehabilitasi untuk lepas dari ketergantungan konsumsi narkotika dan perilaku buruk lainnya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan para tahanan tidak memiliki pilihan untuk keluar dari kerangkeng di rumah Terbit.

"Konsekuensi bagi korban setelah masuk kerangkeng ini adalah nyaris tidak ada jalan untuk pulang," kata Edwin dalam keterangannya di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (12/3/2022).

Dari hasil investigasi LPSK ketika para korban masuk memang terdapat surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga tahanan dan pengurus kerangkeng.

Baca juga: Bupati Langkat Untung Rp 177,5 Miliar dari Perbudakan 600 Tahanan Kerangkeng

Tapi surat yang mengatur lama waktu rehabilitasi palsu hingga bebas tersebut hanya janji bui, karena korban akan terus dipekerjakan sebagai buruh perkebunan dan pertanian milik Terbit.

Halaman
12

Berita Terkini