Ke depan, harap Siswanto, dirjen bea dan cukai bisa diemban orang-orang yang cakap dalam menciptakan yurisprudensi baru yang semakin baik.
“Memang dibutuhkan kepiawaian seorang Dirjen. Harus mencari celah hukumnya. Memang kami melihat kepiawaian dirjen dalam persoalan ini minim ya. Apa ya bahasanya, Ijtihad-nya (usaha yang sunguh-sungguh) tidak ada."
"Dia selama ini terlalu berpaku kepada aturan formal. Padahal aturan yang ada sendiri tidak bisa (mengatasi itu),” imbuhnya.
Terpisah, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menuturkan bahwa persoalan pelabuhan banyak melibatkan banyak lembaga.
Kordinasi antar lembaga ini yang perlu dibenahi.
“Bahwa banyak lembaga yang mengelola pelabuhan sehingga koordinasi menjadi problem,” ujarnya.
Meskipun belum ada laporan masyarakat terkait masalah pelabuhan ini yang masuk ke ORI, tekan Bobby pihaknya bakal mempersiapkan investigasi dalam semester ini.
Baca juga: Polres Jakarta Barat dan Bea Cukai Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Afrika Selatan
“Seingat saya, beberapa Dirjen Bea dan Cukai yang terdahulu sudah pernah menyampaikan posisi ditjen bea dan cukai yang hanya merupakan salah satu lembaga yang bertugas di pelabuhan, khusus terkait bea masuk barang impor."
"Dalam organisasi pengelolaan pelabuhan terkini, kiranya PT Pelindo (holding) perlu mengambil peran sebagai koordinator dalam memastikan tata kelola dan efisiensi pelabuhan yang dikelolanya semakin baik,” pungkasnya.