Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sebanyak 39 warga menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, puluhan warga menjalani sidang tipiring di meja hijau karena melanggar ketertiban umum.
"Ketertiban umum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007," kata Ujang dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).
Ujang menjelaskan, 39 warga yang disidang melakukan pelanggaran beragam.
Beberapa di antaranya yaitu pelanggaran perizinan bangunan, peredaran minuman keras (miras), dan membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Wanita Cantik Ini Kena Sidang Tipiring, Fanisa: Apes Lagi Nurunin Masker Pas Lagi Rapihin Bunga
"Ada 15 pelanggar perizinan bangunan, 15 pelanggar peredaran minuman keras, 5 pelanggaran penggunaan fasilitas umum, dan 5 pelanggaran usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan," ungkap Ujang.
"Kemudian tiga pelanggar parkir liar, dua pelanggaran usaha pemotongan hewan ternak, dua pelanggaran bertamu lebih dari 1x24 jam, satu pelanggaran pengobatan tanpa izin, dan satu pelanggar PMKS," tambahnya.
Baca juga: Minta Perwal PSBB Depok Jadi Perda, Kang Emil: Pasal Tipiring Bisa Masuk
Ia menambahkan, sebanyak 32 dari 39 pelanggar ketertiban umum menghadiri persidangan Yustisi di PN Jakarta Selatan.
"Sisanya tujuh pelanggar tidak hadir sehingga mendapat putusan verstek," tambahnya.