Kasus ketiga yaitu penangkapan seorang pria berinisial ET yang kedapatan membawa 1.075,5 gram sabu di Penjaringan, Jakarta Utara, 20 April silam.
Lanjut kasus keempat yang juga terjadi di Penjaringan, yakni penangkapan tiga pria berinisial DA, DN, dan LW pada 21 Maret.
Saat itu petugas menyita 300,26 gram sabu.
Kasus kelima sendiri merupakan pengungkapan pengedar ekstasi Happy Five.
Pada 10 April lalu, BNN membekuk dua pelaku S dan WI di Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti 29.482 butir Happy Five.
Adapun kasus terakhir alias keenam yang diungkap ialah digagalkannya penyelundupan sabu seberat 8.000 gram dari Aceh yang akan dikirim ke Palembang.
Dalam kasus terakhir tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial H dan PS.
13 tersangka sudah ditahan dan diproses aparat BNN RI. Mereka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.