Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta

Ketua RT Tanah Tinggi Ragu Pemkot Jakarta Pusat Bisa Fasilitasi Seluruh Dokumen Warga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua RT 010 RW 006, Fazri saat ditemui di Jalan Tanah Tinggi I Gang 5, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (30/6/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, JOHAR BARU - Warga Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, belum sepenuhnya yakin pemerintah DKI Jakarta bisa memfasilitasi terkait pengurusan penggantian alamat di sejumlah dokumen mereka.

Dalam hal ini kepengurusan antar instansi di antaranya terkait kepengurusan sertifikat rumah, surat kendaraan bermotor, perbankan dan lain-lain.

"Katanya difasilitasi semua, tapi apa mereka semua yakin? kan pemerintahan beda-beda instansinya. Belum paspor dan lain-lain. Surat-surat itu apa mau ditanggung pemda semua," kata Ketua RT 010 RW 006, Fazri kepada TribunJakarta.com pada Jumat (01/7/2022).

Warga Jalan Tanah Tinggi IV Gang 5, Izron mengatakan akan lebih mudah bila pemerintah bisa mengeluarkan semacam 'surat sakti' buat mengurus semua dokumen.

"Tapi kalau emang ada jaminan gratis semacam surat sakit gitu per warga, nih surat sakti buat sertifikat atau BPKB itu bisa lebih mudah," tambahnya.

Baca juga: Banyak Warga Tolak Pergantian Nama Jalan, Prasetyo Edi Tak Heran: DPRD Aja Enggak Diajak Ngobrol

Fazri melanjutkan tak ada pembicaraan terlebih dahulu mengenai perubahan nama jalan kepada dia dan warganya.

Tahu-tahu mereka diminta untuk hadir ke acara simbolis penyerahan KTP baru dan pelang jalan di depan sudah diganti.

Spanduk warga menolak keras penggantian nama Jalan menjadi Jalan Abdul Hamid Arief di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Jumat (1/7/2022).

"Semua menolak dengan pergantian nama ini karena sebelumnya enggak ada konfirmasi untuk jalan baru ini," lanjutnya.

Sebelum Wali Kota Jakarta Pusat menggelar acara simbolis, sebenarnya warga sudah protes ke Lurah setempat.

Namun, Lurah tak bisa berbuat banyak.

Baca juga: Pergantian Nama Jalan Ditolak Warga, Acara Penyerahan KTP Bubar, Wali Kota Jakpus Balik Kanan

"Kita sudah protes ke Lurah tapi Pak Lurah enggak bisa memutuskan. Pas ada walikota kita langsung datang aja menolak," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, nama Jalan Tanah Tinggi I dan Jalan Tanah Tinggi IV Gang 5 diubah menjadi Jalan Abdul Hamid Arief.

Warga yang terdampak penggantian nama ini berjumlah 20 KK dan semua menolak lantaran mengaku direpotkan harus mengubah sejumlah dokumen.

Wali Kota Jakarta Pusat Akhirnya Pulang Saat Mau Serahkan KTP

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma akhirnya pulang setelah  acara simbolis penyerahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) data baru kepada warga Tanah Tinggi batal digelar pada Rabu (29/2022).

Ternyata, Dhany Sukma tidak mengetahui adanya penolakan warga Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat terhadap pergantian nama jalan di Jakarta itu.

Saat acara hendak dimulai, warga yang hadir tiba-tiba menolak dan menyampaikan protes pergantian nama jalan tersebut.

Diketahui, acara penyerahan KTP itu digelar dalam rangka penggantian nama Jalan Tanah Tinggi I dan Jalan Tanah Tinggi IV Gang 5 menjadi Jalan A. Hamid Arief. 

Para warga pun menyampaikan tuntutannya, yakni minta Pemprov DKI Jakarta mengembalikan nama jalan baru seperti semula, .Jalan Tanah Tinggi I Gang 5.

Baca juga: Anak Tino Sidin Tak Mau Ambil Pusing, Polemik Nama Jalan Ayahnya Diserahkan ke Warga DKI

Acara itu dilakukan di rumah Ketua RT 006. 

"Kami hadir semua warga di rumah Pak RT 006. Kami langsung ngomong di sana masalah penolakan," kata Ketua RT 010 RW 006, Fazri, kepada TribunJakarta.com di lokasi pada Kamis (30/6/2022). 

Spanduk penolakan warga atas pergantin nama Jalan Tanah Tinggi menjadi Jalan A. Hamid Arief di Tanah Tinggi, Johar Baru, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (30/6/2022).  (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Fazri melanjutkan tak ada pembicaraan terlebih dahulu mengenai perubahan nama jalan kepada dia dan warganya. 

Tahu-tahu mereka diminta untuk hadir ke acara simbolis penyerahan KTP baru dan pelang jalan di depan sudah diganti. 

Baca juga: Sejarawan Bicara Pesan Penting Leluhur di Balik Nama Jalan Kebon Kacang dan Bambu Apus

"Semua menolak dengan pergantian nama ini karena sebelumnya enggak ada konfirmasi untuk jalan baru ini," lanjutnya.

Sebenarnya warga sudah protes ke lurah setempat, yakni Lurah Johar Baru, sebelum Wali Kota Jakarta Pusat menggelar acara simbolis. 

Namun, saat itu lurah tersebut tak bisa berbuat banyak.

"Kami sudah protes ke Lurah tapi Pak Lurah enggak bisa memutuskan. Pas ada walikota kita langsung datang aja menolak," pungkasnya. 

Baca juga: Kabar Gembira! STNK Tetap Berlaku Meski Anies Baswedan Ganti 22 Nama Jalan di Jakarta, Tapi

Baca juga: Imbas Anies Baswedan Ganti 22 Nama Jalan, Disdukcapil Dapat Kerjaan Perubahan Data KTP hingga KK

Diketahui, warga yang terdampak penggantian nama di wilayah tersebut berjumlah 20 KK dan seluruhnya menolak. 

Ketua DPRD DKI Nilai Pergantian Nama Jalan Tidak Sah

Kolase Foto Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci dan Instagram Anies Baswedan)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai pergantian nama jalan di Jakarta yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan tidak sah.

Pasalnya, keputusan itu diambil sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan tanpa berkoordinasi dengan legislatif.

"Kita mengacu ke Pergubnya pak Sutiyoso saja, Pergub Pak Sutiyoso kan jelas tuh mengadakan ini harus konsultasi kepada DPRD," ucapnya di Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).

"Nah kalau DPRD enggak diajak konsultasi terus dia tiba-tiba jalan sendiri kan enggak sah tuh bos," sambungnya.

Baca juga: Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta, Wamendagri Sebut Bisa Tuntas Secara Bertahap

Keputusan Gubernur Anies Baswedan yang tak berkoordinasi dengan legislatif ini pun disesalkan oleh Prasetyo.

Ia pun menyebut, Anies dan jajarannya tak pernah menyinggung soal pergantian nama jalan ini setiap kali rapat kerja dengan DPRD.

"Harusnya yang namanya dewan pertimbangan itu harus bareng dengan saya, tapi ini sendiri. Apa artinya Pemda, ada dia, ada saya, dia menerima uang, saya yang ngetok palu," ujarnya.

Sebagai informasi, puluhan nama jalan di Jakarta telah resmi diganti dengan nama-nama tokoh Betawi.

Spanduk penolakan penggantian nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022). (Kolase TribunJakarta)

Berlangsung di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan Jakarta Selatan, pergantian nama jalan, gedung dan zona ini diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sekiranya ada 23 nama jalan yang diganti, dua gedung dan sejumlah zona.

Lantas apakah pergantian ini berdampak pada data administrasi yang dimiliki warga?.

Orang nomor satu di DKI mengatakan pemberian nama jalan tak bersifat abadi.

Oleh sebab itu, ia menjamin data administrasi milik warga aman sehingga tak perlu khawatir.

"Alhamdulillah ini sudah dibahas bersama baik dengan pihak kepolisian, karena nanti mungkin masyarakat menanyakan nanti gimana BPKB nya udah terlanjur ketulis namanya sudah dibahas dengan itu," jelasnya di Setu Babakan, Senin (20/6/2022).

"Lalu sertifikat tanah sudah pula dibahas dengan BPN. InsyaAllah enggak ada masalah dan nanti di kependudukan Dukcapil jadi KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain secara bertahap bisa langsung diperbaharui dengan nama yang baru, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi semuanya," lanjutnya. 

Berikut daftar pergantian nama jalan di Jakarta:

Nama jalan


1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

Berita Terkini