Sementara itu, bagi yang hendak naik KA Lokal dan Aglomerasi syaratnya sebagai berikut: Harus sudah m
- Harus sudah mendapat vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
KAI sediakan fasilitas vaksinasi
Joni menyampaikan, KAI saat ini menyediakan fasilitas vaksin di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Pihaknya menyebut, jumlah yang ada akan terus ditambah menjelang berlakunya SE Kemenhub No. 72 tersebut pada 17 Juli 2022.
KAI juga masih menyediakan layanan rapid tes antigen dengan harga Rp 35.000 di berbagai stasiun.
Bagi penumpang yang tidak melengkapi persyaratan bepergian akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan,” ungkapnya.
Joni menyebut data tersebut bisa langsung diketahui oleh KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding.