Dedi mengatakan penyidik tentunya memiliki kode etik profesi yang dijunjung tinggi sehingga penyidik tentunya bisa dituntut jika tidak profesional dalam menangani suatu kasus.
"Penyidik ini memiliki kode etik profesi yang harus dijunjung tinggi. Ini menyangkut masalah trust juga. Ketika penyidik mencoba tidak profesional, maka dia bisa dituntut juga," tutup Dedi.
Permintaan Keluarga Brigadir J
Tak hanya Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, keluarga Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan satu jenderal lainnya.
Sebelumnya Kapolri sudah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
Ini imbas meninggalnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah Ferdy Sambo.
Kasus ini kemudian dilaporkan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Di Samping Jenazah Brigadir J, Ibunda Bahas Soal Istri Irjen Ferdy Sambo: Baik Kali Ini Ibu
Setelah laporan tersebut, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo.
Keluarga Brigadir J juga meminta Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan.
Yang terbaru Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran juga diminta untuk dinonaktifkan.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum keluarga Brigadir Polisi Nopryansah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
“Karena ini menyangkut dugaan pembunuhan terencana ini ada melibatkan orang-orang tertentu, dan segera setelah itu juga ada keterlibatan daripada Karo Paminal datang ke sana, kemudian ada keterlibatan Kapolres Jakarta Selatan,” ucap Kamaruddin dalam tayangan program Kompas Petang di Kompas TV.
"Bahkan di Polda Metro Jaya kita lihat ada yang main teletubbies peluk-pelukan, nangis-nangisan, kemudian ber-framing dengan Komnas Perempuan dan minta perlindungan LPSK, maka oleh karena itu sikap kami tetap sama, demi objektifitas.”
Kamaruddin lebih lanjut menegaskan, tidak menuduh 2 Jenderal dan 1 Kombes tersebut terlibat dalam kematian Brigadir J.
Namun baginya, menonaktifkan 2 Jenderal dan 1 Kombes tersebut patut dilakukan sampai ada kejelasan dalam perkara tewasnya Brigadir J.