“Kami tidak menuduh mereka pelakunya, tapi baiknya dinonaktifkan dulu dinonaktifkan dulu, sekiranya nanti tidak terbukti bersalah dikembalikan hak-haknya,” tegasnya.
Lantas, dikonfirmasi bagaimana dengan kasus dugaan pelecehan yang kini naik ke tingkat penyidikan.
Kamaruddin menilai, jika terlapornya orang yang sudah meninggal tentu penyidikan akan dihentikan.
“Kalau orang mati dilaporkan ya SP3, karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati,” ujar Kamaruddin.
“Dan itu sebetulnya tidak cepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat, juga kalian-kalian yang mem-posting bahwa Kadiv Propam main teletubbies dengan Kapolda Metro Jaya, berpeluk-pelukan sambil nangis-nangisan, ini kami ragukan juga objektifitasnya,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Brigadir J Minta Kapolda Metro Juga Dinonaktifkan, Tak Hanya Karo Paminal, Ini Alasannya,dan di TribunBanten.com dengan judul Soal Pelukan Erat Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya, Kompolnas: Jadi Masalah karena Diekspos,.