Pemprov DKI pun terkesan mengulur-ulur waktu hingga batas akhir pengajuan banding pada 29 Juli 2022 mendatang.
"UMP kan (batas banding) tanggal 29 Juli, ya tunggu saja," ucapnya di Balai Kota, Selasa (26/7/2022) malam.
Baca juga: Anies Baswedan Kerap Gelar Acara di JIS, Pengamat: Untuk Ingatkan Publik Itu Prestasi Dia
Orang nomor dua di DKI Jakarta ini pun meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari Pemprov.
"Sebelum waktu habis nanti diumumkan, sekarang enggak boleh dibocorin dulu," ujarnya.
Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 jadi Rp4,5 Juta
Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Kamis (18/11/2021). (Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.
Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.
Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.
Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Dukung Anies Baswedan Banding Putusan UMP DKI 2022, Buruh: Wibawa Pemerintah Tak Boleh Jatuh
Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya
Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.