Pasca-Aib Kasus Ferdy Sambo: Kasat Reskrim Ditangkap, Kasat Narkoba Dicopot, Eks Kapolres Dipecat

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri menindak Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar (kiri), Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar (tengah) dan mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorongan Hariandja (kanan), terkait dugaan pelanggaran etik, profesi dan pidana.

TRIBUNJAKARTA.COM - Polri menindak tegas sejumlah oknum pejabat Polri bermasalah di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melakukan dugaan pelanggaran etik, profesi hingga pidana.

Penindakan tegas itu dilakukan terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar dan mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorongan Hariandja.

Tindakan tegas itu terjadi bersamaan terbongkar aib kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi seorang jenderal Polri yakni Irjen Pol Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo sendiri telah diberikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan kini menjalani proses secara pidana sebagai tersangka.

Sebelumnya, setelah terkuak kasus Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Polri di seluruh wilayah untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi onlinem dan narkoba.

Baca juga: Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Dosa Besarnya Soal Siasat Rekayasa A-Z Pembunuhan Brigadir J

Listyo pun meyakinkan bakal mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.

"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran Polri se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).

1. Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Anak Buah Ditangkap terkait Judi Online

ilustrasi judi online. (net)

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan beberapa anggotanya ditangkap Paminal Mabes Polri pada Senin (29/8/2022) siang.

AKP M Fajar ditangkap terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengonfirmasi kabar penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan anak buahnya.

Selain itu, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa Propam atas pelanggaran etik yang dilakukan AKP M Fajar.

"Kapolseknya tidak ditangkap. Yang ditangkap itu Kanit, diamankan oleh tim Paminal Mabes Polri. Kapolsek tidak ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Sosok AKP ENM Kasat Narkoba Karawang: Dulu Taruhkan Nyawa Lawan Bandar, Kini Masuk Jaringan Ekstasi

Zulpan menjelaskan, Paminal Mabes Polri juga mengamankan sejumlah anggota unit Reskrim Polsek Penjaringan.

Saat ini, AKP M Fajar dan beberapa anggotanya yang ditangkap masih diperiksa di Mabes Polri.

Halaman
123

Berita Terkini