Pasca-Aib Kasus Ferdy Sambo: Kasat Reskrim Ditangkap, Kasat Narkoba Dicopot, Eks Kapolres Dipecat

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri menindak Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar (kiri), Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar (tengah) dan mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorongan Hariandja (kanan), terkait dugaan pelanggaran etik, profesi dan pidana.

Ia diduga menerima uang dari penanganan kasus narkoba.

Putusan itu dibacakan di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (30/8/2022).

Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Kombes Edwin, kata Irjen Dedi Prasetyo, selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.

Baca juga: Kapolsek Penjaringan Diperiksa Propam PMJ, Ini Profil Kompol Ratna: Ternyata Peraih Adhi Makayasa

Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.

Berita Terkini