Pantauan TribunJakarta.com, sidang dihentikan sejenak ketika pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tengah diperiksa sebagai saksi.
Beberapa saat setelahnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu kembali dilanjutkan.
Baca juga: Momen Richard Eliezer Berlutut Salami Ayah dan Ibu Yosua di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, termasuk dari 12 saksi yang dimintai keterangannya.
Kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, juga akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Begitu pun dengan kekasih Brigadir J, Vera Mareta Simanjuntak.
Delapan saksi lainnya yaitu Mareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indrawanto Pasaribu.
12 orang itu diperiksa secara langsung di PN Jakarta Selatan meskipum Majelis Hakim mengizinkan saksi yang tinggal di luar Jakarta menjalani persidangan melalui aplikasi Zoom.
Bharada E sebelumnya mengaku menyesal telah menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas.
Bharada E menyampaikan penyesalannya setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada E yang didampingi pengacaranya, Ronny Talapessy.
Di sisi lain, Bharada E mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuanĀ untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujar dia.
Ia juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," tutur Bharada E.