"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos," tambahnya.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.