Sehingga atas kejadian tersebut ibu, korban yang tidak terima langsung melaporkan tindakan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," kata Zain.
Menurut pengakuannya, korban tidak mengetahui kalau dia sedang hamil.
Sebab, setiap bulan korban tetap mengalami mentruasi.
Baca juga: Rekaman CCTV Balita yang Dibanting Pacar Ibunya Hendak Dibawa ke RS, Tubuh Mungilnya Pucat dan Lemas
Karena kepolosannya, lanjut Zain, korban menganggap badannya tambah gemuk.
"Kita amankan pelaku hari Sabtu (3/12/2022) kemarin, setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kami," ujar Zain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tersangka H juga telah ditahan pihak Polres Metro Tangerang Kota.
Baca artikel TribunJakarta.com lainnya di Google News