6. Peran Kakak Bantu Adik Gotong Mayat Korban
Saat mencekik korban, I dibantu A yang masih 13 tahun untuk memegang kaki korban agar tidak berontak.
"Setelah (korban) tidak berdaya, kemudian pelaku (I) meminta bantuan kakaknya, S, untuk mengangkut korban ke atas motor," kata Sarly.
Baca juga: DPRD Kota Depok Digeruduk Warga Gegara Banyak Anggota Bolos Rapat, Alasannya Banyak yang Daring
Dibantu S yang memegang korban di atas motor, I membuang jasad korban di trotoar Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
7. Tewas Karena Jeratan Tali Sepatu
Karena terbakar emosi, I langsung mencekik korban dengan menggunakan tangan kosong.
Namun, FM belum meninggal.
Kemudian I mengambil kunci motor milik korban untuk menahan agar korban tidak pulang.
Tidak lama berselang, korban muntah-muntah karena minuman keras.
Melihat kondisi korban semakin lemah, I mencari sesuatu untuk membunuh korban dan menemukan tali sepatu.
"Pada saat korban muntah-muntah, tersangka I langsung mencekik korban dari belakang dengan menggunakan tali sepatu," papar Sarly.
Saat ditemukan kali pertama oleh warga, kondisi jasad FM penuh luka, terutama pada bagian leher dan jempol kaki kiri.
"Di leher luka jeratan tali, ada juga di kaki, karena pada saat melakukan pembuangan jasad itu menggunakan motor bonceng tiga," jelas Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam.
Dari hasil autopsi di RS Kramat Jati dan penyelidikan, para pelaku menjerat leher FM menggunakan tali sepatu.
Sehingga, bocah berusia 15 tahun tersebut diduga kuat tewas lemas karena kehabisan nafas.
"Sudah jelas penyebab kematiannya pasti jeraran di leher menggunakan tali itu. Ada tali sepatu digunakan," sambung Seala.
Baca juga: Viral Warga Sukatani Bekasi Temukan Sepeda Motor di Sungai, Ternyata Milik Korban Begal
Kakak beradik di Tangerang membonceng jasad temannya setelah mereka bunuh dari kawasan Kebon Nanas hingga akhirnya di buang di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
8. Kakak Beradik Terancam Hukuman Mati
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor milik korban berikut STNK, BPKB, dan kunci motor, serta satu unit handphone milik korban.
Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, mulai pencurian, pengeroyokan, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, pembunuhan hingga pembunuhan berencana.
Pasal 370 KUHP tentang pembunuhan berencana dikenakan karena para pelaku membawa kabur motor korban dan berniat untuk menguasai kendaraan milik korban.
Menurut polisi, ditemukan unsur kesengajaan dari pelaku untuk membuat korban mabuk saat pesta malam tahun baru.
"Diterapkannya Pasal 170 karena diawali tindakan kekerasan terhadap korban dengan mencekik pakai kedua tangan," jelas Sarly.
"Pasal 340 berencana, karena sudah punya niat sengaja meminumkan korban ini supaya menguasai barang kendaraannya, salah satunya adalah motor," lanjut Sarly.
Atas sangkaan-sangkaan itu, kakak beradik serta Rekannya tersebut terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca artikel menarik lain TribunJakarta.com di Google News