Sidang Vonis Bos Koperasi Indosurya Kerugian Rp 106 Triliun, Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Penulis: Wahyu Septiana
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Semjulah nasabah membentangkan poster berisi aspirasi atas sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, SLIPI - Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (24/1/2023).

Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Henry Surya akan disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakbar, sejak pukul 10.00 WIB.

Pantaun TribunJakarta.com, bersamaan dengan agenda vonis tersebut, para nasabah yang menjadi korban koperasi tersebut menggelar unjuk rasa di depan PN Jakarta Barat.

Mereka tampak memadati sebagian badan jalan S Parman depan PN Jakbar.

Dalam aksinya, mereka menuntut agar terdakwa Henry Surya dituntut dengan hukuman setimpal.

"Hakim harus memberikan hukumunan yang setimpal.  Jangan sampai hukum di negeri ini diperjualbelikan," kata orator dari atas mobil komando.

Baca juga: Gugatan Pembatalan Homologasi KSP Indosurya Ditolak Pengadilan

Selain menyampaikan orator, para demonstran turut membawa poster dan spanduk bertuliskan harapan kepada majelis hakim.

"Gusti Allah Ora Sare," tulis spanduk yang dibawa demonstran.

Ada juga spanduk bertuliskan "pulihkan kerugian korban."

Henry Surya sebelumnya meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Dituntut 20 tahun penjara

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, yang kini menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelepan dana nasabah KSP Indosurya (Instagram via Tribun Timur)

Sebelumnya diberitakan, bos KSP Indosurya, Henry Surya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/11/2023).

Syahnan Tanjung selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara.

Selain itu Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menghukum mantan pendiri KPS Indosurya Henry Surya dengan denda Rp 200 miliar.

Baca juga: Dari Tesla Sampai Rumah Mewah, Aset Sitaan Penipuan Indra Kenz Akan Dikembalikan Kepada Korban

Selanjutnya Jaksa meminta agar aset KSP Indosurya dan Hernry Surya yang saat ini telah disita akan dipulihkan dan dikembalikan kepada korban investasi KSP Indosurya.

Adapun hingga saat ini update nilai aset yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp 2 triliun, dan Rp 400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil.

Dari penyidikan Kejaksaan Agung terungkap jumlah korban KSP Indosurya mencapai 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan akan memberikan nota pembelaan atau pledoi terkait tuntutan tersebut.

Menurut Waldus, jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Saya ambil contoh, tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU ini harus memenuhi postur ada layeringnya, ada placementnya. Jadi kalau misal pinjam-meminjam uang dan uang dikembalikan si peminjam itu peristiwa perdata, bukan peristiwa TPPU. Jadi artinya ke depannya kita lihat diabaikan fakta persidangan," kata Waldus.

Baca juga: Raden Indrajana Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Jaksel Resmi Ditahan

Oleh karena itu pihaknya akan membawa sejumlah dokumen membuktikan jika kliennya sudah mempunyai iktikad baik dalam rangka pengembalian uang milik anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Kita besok kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari. Ada nggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada nggak sekian itu? Ada. Pasti kita bawa (dokumen pembuktian), kan kita enggak akal-akalan," terang Waldus.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini