TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ibunda Richard Eliezer atau Bharada E, Rineke Alma Pudihang, mengharapkan agar sang anak divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, Bharada E akan menjalani sidang vonis yang dipimpin Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).
Rineke memiliki sejumlah alasan terkait kondisi hidup keluarganya agar majelis hakim bisa mempertimbangkan meringankan hukuman.
"Sebagai orang tua kami punya harapan yang sangat luar biasa terhadap majelis hakim karena Ichad (sapaan Richard Eliezer) adalah tulang punggung keluarga dan saat ini kan bapaknya sudah tidak bekerja jadi kami berharap majelis hakim untuk bisa melihat keadaan ini," kata Rineke dalam Tayangan Youtube KompasTV pada Rabu (15/2/2023).
Rineke melanjutkan keluarga mereka termasuk orang kecil.
Baca juga: Beberapa saat Jelang Sidang Vonis Bharada E, Ronny Talapesy dan Keluarga Hanya Berserah kepada Tuhan
"Kami tidak punya harapan lain, yang pertama kami berharap kepada tuhan dan kedua kepada majelis hakim agar bisa mendengar suara hati kami," tambahnya.
Seperti Dilansir dari Tribunnews.com, Berikut ini Daftar Putusan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Brigadir J
1. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, telah memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Putusan itu, disampaikan Hakim Wahyu dalam sidang vonis atas terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.
"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."
Baca juga: Leganya Bibi Brigadir J Ferdy Sambo Divonis Mati: Bersyukur karena Campur Tangan Tuhan
"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu menyebut, tidak ada hal yang meringankan terdakwa Sambo dalam kasus Brigadir J.