Rekan Mario Juga Ditangkap
Tak hanya Mario, Polres Jakarta Selatan pun juga telah menangkap rekan Mario berinisial SLRPL (19).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan SLRPL dalam penganiayaan terhadap David.
Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.
Baca juga: Tiga Pohon Besar Tumbang Timpa Rumah Warga dan Jembatan di Bantaran Kali Sunter Cipinang Melayu
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja'," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).
Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.
Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.
Baca juga: Kasus Mario Anak Pejabat Pajak Aniaya David, Sahroni Titip Pesan Penting ke Kapolres Jaksel
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.
Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat pasal berlapis, yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023), juru bicara keluarga David, M Rustam Hatala, mengungkapkan kondisi korban yang kini telah dapat menggerakkan anggota badan.
Kendati demikian, Rustam mengatakan David belum sepenuhnya sadar dari koma.
"Kondisi D sampai saat ini belum sepenuhnya sadar, namun ia sudah menunjukkan proses menggerakkan anggota badan dan batuk," tuturnya.
Saat ini, David diketahui telah pindah dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Mayapada.
Pindahnya David ke Rumah Sakit Mayapada pun dijelaskan oleh Rustam.
Rustam mengatakan alasan David dipindah karena merupakan rekomendasi dokter.